Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi sanksi pelanggaran kode etik dalam kasus penyalahgunaan narkotika di lingkungan Polda Gorontalo dan implikasinya terhadap profesionalisme Polri. Penyalahgunaan narkotika oleh anggota Polri menjadi masalah serius yang tidak hanya merusak integritas individu, tetapi juga mencoreng reputasi institusi kepolisian. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan kualitatif untuk menggali dinamika penerapan sanksi dan faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi sanksi tersebut. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan narasumber yang terdiri dari pejabat Propam, anggota Polri, serta analisis dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat peraturan yang jelas mengenai penerapan sanksi, seperti mutasi demosi, penundaan kenaikan pangkat, dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), proses penegakan sanksi masih dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti keterbatasan waktu, sumber daya, dan faktor internal yang mempengaruhi penerapan sanksi. Penelitian ini juga mengidentifikasi bahwa faktor sosial, budaya, dan tekanan dari lingkungan internal Polri turut memengaruhi efektivitas implementasi sanksi. Implikasi dari penelitian ini menunjukkan bahwa penegakan sanksi yang tegas dan konsisten sangat penting untuk menjaga profesionalisme dan kredibilitas Polri. Oleh karena itu, perlu adanya perbaikan dalam sistem pengawasan, penyuluhan rutin mengenai kode etik, serta penguatan kapasitas pengadilan kode etik untuk memastikan pelanggaran serupa dapat ditekan di masa depan.