Tugas
Melaksanakan pengelolaan Peningkatan Kompetensi Sumber Daya
Manusia Kesehatan.
Fungsi
a.
Penyusunan rencana, program dan anggaran.
b.
Pelaksanaan peningkatan kompetensi sumber daya manusia kesehatan
melalui kegiatan pelatihan, seminar,
workshop dan pelatihan unggulan tertentu.
c.
Pelaksanaan peningkatan metode dan teknologi pelatihan
sumber daya manusia kesehatan.
d.
Pelaksanaan penjaminan mutu penyelenggaraan peningkatan
kompetensi tenaga kesehatan.
e.
Pelaksanaan kerjasama dibidang peningkatan kompetensi sumber
daya manusia kesehatan.
f.
Pengeloaan sistem informasi peningkatan kompetensi sumber
daya manusia kesehatan.
g.
Pelaksanaan bimbingan teknis dibidang peningkatan kompetensi
sumber daya manusia kesehatan.
h.
Pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang peningkatan
kompetensi sumber daya manusia kesehatan.
i.
Pelaksanaan urusan ketatausahaan.