PROFIL
PIKAT merupakan lembaga peningkatan kompetensi tenaga kesehatan yang merupakan bagian dari komitmen Poltekkes Jayapura dalam mendukung transformasi di Kementerian Kesehatan yakni memberikan akses yang luas pada konteks Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana merupakan salah satu tugas dan fungsi Poltekkes Jayapura.
PIKAT sesuai namanya mempunyai filosofi dapat MEMIKAT calon peserta pendidikan dan pelatihan dibidang kesehatan dengan sumberdaya yang dimiliki PIKAT. PIKAT diharapkan mampu berkiprah baik secara Lokal maupun Nasional guna memfasilitasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (Tenaga Kesehatan) dalam pemenuhan kebutuhan akan pendidikan dan pelatihan untuk menunjang kebutuhan akan Satuan Kredit Profesi yang merupakan kewajiban tenaga kesehatan dalam komitmennya belajar sepanjang hidup untuk nantinya dapat diterapkan pada konteks praktik/ kerja yang mereka laksanakan di profesi mereka masing-masing.
PIKAT diresmikan dengan Surat Keputusan Direktur Poltekkes Jayapura pada tahun 2025, namun sejatinya kiprah PIKAT telah ada sejak tahun 2024 dengan mengadakan berbagai jenis kegiatan ilmiah baik Pelatihan, workshop maupun seminar Nasional dan Internasional.
PIKAT dalam rencana kerjanya telah didukung oleh Rencana Aksi Kegiatan yang merupakan Rencana kegiatan yang bersifat 5 tahunan dan juga rencana kegiatan yang sifatnya 1 tahunan yang disebut RKT.
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Lembaga Peningkatan Kompetensi Tenaga Kesehatan :
Melaksanakan pengelolaan Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Fungsi Lembaga Peningkatan Kompetensi Tenaga Kesehatan :
Penyusunan rencana, program dan anggaran.
Pelaksanaan peningkatan kompetensi sumber daya manusia kesehatan melalui kegiatan pelatihan, seminar, workshop dan pelatihan unggulan tertentu.
Pelaksanaan peningkatan metode dan teknologi pelatihan sumber daya manusia kesehatan.
Pelaksanaan penjaminan mutu penyelenggaraan peningkatan kompetensi tenaga kesehatan.
Pelaksanaan kerjasama dibidang peningkatan kompetensi sumber daya manusia kesehatan.
Pengelolan sistem informasi peningkatan kompetensi sumber daya manusia kesehatan.
Pelaksanaan bimbingan teknis dibidang peningkatan kompetensi sumber daya manusia kesehatan.
Pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang peningkatan kompetensi sumber daya manusia kesehatan.
Pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Fungsi kordinator dan anggota:
Koordinator Perencanaan dan anggota;
Mengumpulkan dan menganalisis kurikulum pelatihan yang telah terakreditasi;
Menyusun draf rencana program pengembangan kompetensi SDM Kesehatan dan anggaran pelaksanaannya;
Menyusun draf Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) program pengembangan kompetensi SDM kesehatan berdasarkan kurikulum untuk pelatihan dan/ atau KAK program selain pelatihan berdasarkan pengajuan kegiatan yang masuk;
Menyusun draf kerjasama dibidang peningkatan kompetensi sumber daya manusia kesehatan.
Koordinator Pelaksana;
Merancang proses pelaksanaan kegiatan pengembangan kompetensi SDM kesehatan yang telah disusun berdasarkan rencana kegiatan;
melaksanakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia kesehatan melalui kegiatan pelatihan, seminar, workshop dan pelatihan unggulan tertentu;
melaksanakan peningkatan metode dan teknologi pelatihan SDM kesehatan;
melaksanakan bimbingan teknis dibidang peningkatan kompetensi sumber daya manusia Kesehatan;
Mengkoordinir TOC, Pengendali Pelatihan, Narasumber dan peserta kegiatan pengembangan kompetensi SDM Kesehatan.
Koordinator Evaluasi
Pelaksanaan penjaminan mutu penyelenggaraan peningkatan kompetensi tenaga Kesehatan;
Pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang peningkatan kompetensi sumber daya manusia Kesehatan.
Admin PIKAT:
Melaksanakan urusan ketatausahaan kegiatan pengembangan kompetensi SDM Kesehatan;
Melaksanakan registerasi kegiatan di SIAKPEL;
Melaksanakan registerasi kegiatan yang berasal dari peserta khusus/ kegiatan berdasarkan kerjasama;
Memberikan pengarahan peserta dalam membantu proses pelaksanaan kegiatan pada laman Learning Management System (LMS) Plataran sehat;
Tata Kerja :
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Lembaga Peningkatan Kompetensi sumber daya manusia kesehatan harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi baik dalam lingkungan Lembaga Peningkatan Kompetensi maupun dengan instansi lain diluar Lembaga Peningkatan Kompetensi Kesehatan.
Dalam melaksanakan tugas, ketua, koordinator bidang, dan anggota harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun dengan instansi lain diluar Lembaga Peningkatan Kompetensi Kesehatan sesuai dengan tugas masing-masing.
Setiap pimpinan unit kerja harus menerapkan sistem pengendalian internal di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Setiap pimpinan unit kerja dalam lingkungan Lembaga Peningkatan Kompetensi Kesehatan bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.