Publik Training Petugas P3K ISC Safety School Jakarta

Setiap proses pekerjaan diperusahaan berisiko mengakibatkan kecelakan kerja yang tidak terduga mulai dari ringan sampai dengan berat. Kecelakan kerja yang terjadi tentu mengancam terjadinya korban jiwa dan sangat merugikan perusahaan. Tak jarang kecelakaan berat meminta korban jiwa karyawan terbaik perusahan yang bersangkutan.

Berkaitan dengan regulasi yang terkait dengan K3 adalah Peraturan  Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI  No. PER15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja pada Bab 2, Pasal 3, ayat 1 & 2  sebagaimana ayat 1 yang berbunyi : “ Petugas P3K di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 harus memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K dari kepala Instansi yang bertanggung dibidang ketenagaakerjaan”

Indonesia Safety Center member of Proxsis telah menyelenggarakan Public Training Petugas P3K 22-24 Agustus 2017 berlokasi di Indonesia Corporate Academy.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed

Anda Mungkin Juga Suka:

Training Basic Sea Survival & Huet tgl 28 Jan 2016 di Lakespra Saryanto

Training Basic Sea Survival & Huet tgl 28 Jan 2016 di Lakespra Saryanto

Training Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran Tingkat B ISC Safety School

Kampanye Safety Driving Dan Eco Driving

Kampanye Safety Driving Dan Eco Driving

Langkah-langkah Penting dalam SOP Pengelolaan Limbah B3 di Puskesmas

Langkah-langkah Penting dalam SOP Pengelolaan Limbah B3 di Puskesmas

Artikel Terkait