Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu agenda strategis pemerintah dalam meningkatkan konektivitas wilayah, mempercepat pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu proyek prioritas di Kabupaten Kotabaru adalah pembangunan Jembatan Batulicin–Pulau Laut, yang diharapkan dapat memperkuat akses transportasi darat antara wilayah Batulicin dan Pulau Laut. Namun, pembangunan ini memerlukan pengadaan tanah dalam skala besar yang berpotensi menimbulkan berbagai resiko sosial, seperti sengketa kepemilikan lahan, ketidaksesuaian nilai ganti rugi, hilangnya mata pencaharian, hingga potensi konflik sosial di masyarakat. Oleh karena itu, kegiatan pengabdian masyarakat ini difokuskan pada fasilitasi penanganan resiko sosial dalam rangka mendukung kelancaran proses pengadaan tanah. Metode pelaksanaan yang digunakan meliputi: (1) identifikasi dan pemetaan sosial untuk memetakan profil masyarakat terdampak; (2) pendekatan partisipatif melalui musyawarah dan forum diskusi kelompok; (3) sosialisasi dan edukasi terkait regulasi pengadaan tanah dan hak-hak masyarakat; (4) fasilitasi mediasi untuk menyelesaikan sengketa lahan; serta (5) pendampingan masyarakat baik secara administratif maupun sosial ekonomi. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai prosedur pengadaan tanah, tersusunnya data sosial terdampak yang akurat, terbentuknya forum komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, serta penyelesaian sejumlah sengketa awal terkait batas kepemilikan tanah. Selain itu, kegiatan ini juga berhasil meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan memperkuat kohesi sosial di tingkat lokal. Dengan demikian, fasilitasi penanganan resiko sosial terbukti menjadi strategi penting untuk mendukung keberhasilan pembangunan infrastruktur yang inklusif, adil, dan berkelanjutan.