Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Sosialisasi Hukum Pertanggungjawaban Pidana Atas Kepemilikan Narkotika Sholat, Junaidi; Apriandani, Babby; Hartono SM Manurung, Julpan
Jurnal Pengabdian Harapan Bangsa Vol. 3 No. 1: Januari 2025
Publisher : PT. Bangun Harapan Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56854/jphb.v3i1.277

Abstract

Napza atau dikenal dengan sebutan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya di Indonesia saat ini sudah mencapai titik yang mengkhawatirkan, bukan hanya dikalangan remaja, di perkotaan bahkan sudah sampai menjalar kekalangan anak-anak dan remaja di pedesaan. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mengatur sanksi yang berupa pidana.Undang-Undang Narkotika juga mengatur jenis-jenis pidana yaitu mati, penjara, kurungan, denda, rehabilitasi, pengembalian anak pelaku kepada orang tua/wali, penyerahan kepada seseorang, perawatan di rumah sakit jiwa, di lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial, kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta, pencabutan surat izin mengemudi, dan perbaikan. Pertanggungjawaban pidana atas orang yang tanpa hak memiliki sabu bukan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Pertanggungjawaban pidana itu sendiri terdiri dari yang dilakukan oleh manusia da korporasi sebagai subjek tindak pidana. Perbuatan-perbuatan yang dilarang terdiri mengedarkan narkotika atau prekursor narkotika dan menyalahgunakan narkotika atau prekursor narkotika baik untuk diri sendiri maupun orang lain. Terdapat sanksi dalam undang-undang ini yaitu sanksi pidana yang terdiri dari pidana pokok dan tambahan. Pidana pokok terdiri mati, penjara, kurungan dan denda. Sedangkan pidana tambahan terdiri pencabutan izin usaha dan pencabutan status badan hukum untuk korporasi. Sanksi tindakan yang diberikan adalah pengobatan dan rehabilitasi kepada pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.
Perlindungan Hukum Terhadap Bagi Korban Tindak Pidana Kejahatan Teknologi di Indonesia Sholat, Junaidi; Apriandani, Babby
Jurnal Hukum Non Diskriminatif Vol. 3 No. 2: Januari 2025
Publisher : PT. Bangun Harapan Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56854/jhdn.v3i2.446

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum dengan berbagai modus yang menggunakan komputer dan jaringan komputer sebagai alat seperti prostitusi online, judi online, penipuan identitas, pornografi anak, pemerasan, peretasan, pencurian hak kekayaan intelektual dan masih banyak lagi kejahatan yang lain yang dapat merugikan baik secara materil maupun nonmateril bagi penggunanya dan dapat merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan maraknya tindak pidana kejahatan teknologi informasi tersebut, maka perlu diteliti mengenai Urgensi Perlindungan Hukum bagi Korban Tindak Pidana Kejahatan Teknologi Informasi. Spesifikasi penelitian merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum mempergunakan sumber data sekunder Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji urgensi undang - undang cybercriem dalam sistem hukum di Indonesia. Untuk mengkaji perlindungan hukum bagi korban tindak pidana kejahatan teknologi informasi dalam UU ITE. Dan untuk mengkaji pengaturan Tindak Pidana Kejahatan Teknologi Informasi.
PENGENALAN PEMANFAATAN TEKNOLOGI INTERNET OF THINGS (IoT) BAGI SISWA SISWI SMA NEGERI 1 AIR JOMAN Yusda, Riki Andri; Sahren, Sahren; Sholat, Junaidi; Aditya, Bima; Rafly, Muhammad
Jurnal Pemberdayaan Sosial dan Teknologi Masyarakat Vol 5, No 1 (2025): April 2025
Publisher : Smart Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54314/jpstm.v5i1.2924

Abstract

Abstract: The internet has transformed not only data exchange through standard devices such as PCs, laptops, or smartphones, but also shifted to various tools in our surroundings. This concept is known as the Internet of Things (IoT). IoT is defined as a system consisting of networks of sensors, actuators, and smart objects aimed at connecting all items, including everyday objects and those used in industry, making them intelligent, programmable, and capable of interacting with humans. IoT has been widely implemented in various sectors, such as smart cities, innovative healthcare, smart agriculture, smart education, and others. Introducing IoT at an early age, particularly in high schools, is essential, with the hope of fostering students' interest in this field. In this community service initiative, IoT technology was introduced at SMA Negeri 1 Air Joman, by delivering materials on IoT technology and its applications.Keywords: high school, IoT. Abstrak: Penggunaan internet telah mengalami transformasi, tidak hanya untuk pertukaran data melalui perangkat umum seperti PC, laptop, atau smartphone, tetapi juga beralih ke berbagai alat yang ada di sekitar kita. Konsep ini dikenal sebagai Internet of Things (IoT). IoT didefinisikan sebagai sistem yang terdiri dari jaringan sensor, aktuator, dan objek pintar yang bertujuan untuk menghubungkan semua barang, termasuk objek sehari-hari dan yang digunakan dalam industri, sehingga menjadikannya pintar, dapat diprogram, dan mampu berinteraksi dengan manusia. IoT telah banyak diterapkan di berbagai sektor, seperti kota pintar, kesehatan pintar, pertanian pintar, pendidikan pintar, dan bidang lainnya. Pengenalan IoT perlu dilakukan sejak dini, terutama di sekolah menengah atas, dengan harapan dapat meningkatkan minat siswa untuk mendalami bidang ini. Dalam pengabdian masyarakat ini, dilakukan pengenalan teknologi IoT di SMA Negeri 1 Air Joman, melalui penyampaian materi tentang teknologi IoT dan aplikasinya.Kata kunci: IoT, SMA.
GOOD AND CLEAN GOVERNMENT DALAM SISTEM TATA KELOLA PEMERINTAHAN DI INDONESIA Sholat, Junaidi; Suhargon, Rahmat
JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Vol 8, No 2 (2025): May 2025
Publisher : Smart Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54314/jssr.v8i2.3104

Abstract

Abstract: Good Governance and Clean Government is a collection of functions contained in a series of processes to achieve the goals of an organization, institution or activity (government bureaucracy, companies, environmental management, etc.) that have been previously determined, through the utilization of existing resources including human resources. Management aims to ensure that all available assets and resources can be utilized in such a way that the expected output and outcome can be obtained. The problem is How is the Management Function of Good and Clean Government, How is Good and Clean Government in the Governance System in Indonesia. The purpose of management can be considered achieved or successful if the output and results obtained are in accordance with the 8 indicators of good governance, namely: based on law (rule of law), accountable, transparent, responsive, inclusive & equitable, consensus, participatory, efficient and effective. Good and clean governance is all aspects related to the control and supervision of the power held by the Government in carrying out its functions through formal and informal institutions. To implement the principles of Good Governance and Clean Government, the Government must implement the principles of accountability and efficient resource management. Improving governance is a long-term effort and requires commitment from the government, society, and non-governmental organizations. Keywords: Governance, Government Abstrak: Good Governance and Clean Government merupakan kumpulan fungsi-fungsi yang terdapat di dalam rangkaian proses untuk mencapai tujuan organisasi, institusi atau kegiatan (birokrasi pemerintahan, perusahaan, pengelolaan lingkungan, dan lain-lain) yang sudah ditetapkan sebelumnya, melalui pemanfaatan sumber daya yang ada termasuk sumber daya manusia. Pengelolaan bertujuan agar seluruh aset dan sumber daya yang tersedia dapat didayagunakan sedemikian rupa sehingga dapat diperoleh luaran (output) maupun hasil (outcome) yang diharapkan. Adapun menjadi permasalah yaitu Bagaimana Fungsi Pengelolaan good and clean government, Bagaimana Good and clean government dalam sistem Tata kelola pemerintahan di Indonesia. Tujuan pengelolaan dapat dianggap tercapai atau berhasil apabila luaran maupun hasil yang diperoleh adalah sesuai dengan 8 indikator tatakelola yang baik (good governance), yaitu: berdasarkan hukum (rule of law), akuntabel, transparan, responsif, inklusif & berkeadilan, konsensus, partispatif, efisien dan efektif. Tata pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Government) adalah seluruh aspek yang terkait dengan kontrol  dan pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki  Pemerintah dalam menjalankan fungsinya melalui institusi formal dan informal. Untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Government, maka Pemerintah harus  melaksanakan prinsip-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien. Memperbaiki tata kelola pemerintahan adalah upaya jangka panjang dan memerlukan komitmen dari pemerintah, masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat. Kata kunci: Tata Kelola, Pemerintahan