Claim Missing Document
Check
Articles

Found 8 Documents
Search

Tindak Pidana Terhadap Masyarakat Menawarkan Perjudian Online Dermawan, Ari; Rahmat, Rahmat; Suhargon, Rahmat
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 6 No. 1 (2022): April 2022
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (276.538 KB)

Abstract

Perjudian adalah perbuatan yang meresahkan meresahkan masyarakat dan perbuatan yang menghambat program pemerintah khususnya dalam pemberantas perjudian. Perjudian bertentangan dengan agama, kesusilaan dan moral Pancasila. Peran masyarakat sebagai warga negera memiliki peran dan kewajiban membuat situasi aman nyaman. Artinya setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara buka sebaliknya menawarkan hal-hal yang tidak baik atau melanggara hukum. Perjudian adalah perbuatan yang dilarang oleh Negara sesuai Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 serta pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP yang isinya Barang siapa, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak ramai untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta di dalam sesuatu usaha semacam itu dengan tidak memandang apakah pemakaian kesempatan itu digantungkan pada sesuatu syarat atau pada pengetahuan mengenai sesuatu cara atau tidak. Internet menjadi salah satu kebutuhan untuk manusia saat ini, hal ini karena memang segalanya kini berhubungan dengan internet. Dengan kebutuhan yang semakin kompleks dan internet mempermudah semua hal itu,termasuk dalam perjudian online. Penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah penelitian normatif empiris. Sumber data yang digunakan dalam melakukan penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari hasil wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh dari penelusuran bahan hukum sekunder. Upaya penanggulangan dan pencegahan kejahatan perjudian secara online dapat digunakan dengan pendekatan integral. Integral memiliki arti keseluruhan yaitu dengan cara Kebijakan Undang-Undang yang tegas dan Peningkatan kerjasama aparat penegak hukum dan memaksimalkan kinerja kepolisian di bidang Cybercrime.
Kebijakan Perseroan Terbatas Dalam Menyalurkan Corporate Social Responsibility Suhargon, Rahmat
Jurnal Hukum Non Diskriminatif Vol. 1 No. 1: Juli 2022
Publisher : PT. Bangun Harapan Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (178.246 KB) | DOI: 10.56854/jhdn.v1i1.41

Abstract

Undang – Undang No 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal memberikan ruang amat lebar bagi penanaman modal baik dalam negeri maupun asing disemua bidang. Penanaman modal harus menjadi bagian dari penyelenggaraan perekonomian nasional dan ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Corporate Social Responbility sudahlah pasti tidak lepas dari tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) diperlukan Kebijakan investasi Perseroan Terbatas. dalam meningkatkan Corporate Social Responbility sekaligus Pendapatan Asli Daerah. Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau Corporate Social Responbility sebaiknya dilakukan secara berkesinambungan atau terus-menerus sesuai dengan konsep tanggung jawab sosial perusahaan sehingga tercipta kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Serta terus meningkatkan produksi perusahaan sehingga menambah Pendapatan Asli Daerah yang maksimal. Metode yang dipakai dalam penelitian ini dengan memakai metode Penelitian hukum normatif dengan pendekatan empiris yaitu menganalisis penerapan peraturan perundang-undangan di investasi menyangkut Perseroan Terbatas. dalam menyalurkan Corporate Social Responbilitydan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah adalah yang utama faktor finansial atau keuangan. Berhubungan dengan melemahnya pasar dunia.
Tinjauan Yuridis Kepastian Pasar Modal Di Bursa Efek Indonesia Suhargon, Rahmat
Jurnal Hukum Non Diskriminatif Vol. 3 No. 1: Juli 2024
Publisher : PT. Bangun Harapan Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56854/jhdn.v3i1.393

Abstract

Pasar modal merupakan sarana investasi atau sarana pembiayaan bagi perusahaanperusahaan yang akan menjual sahamnya kepada masyarakat melalui proses penawaran Perkembangan dan kemajuan suatu Pasar Modal sangat ditentukan oleh adanya kepastian hukum bagi para pelakunya, terutama masyarakat investor. Investor tidak termotivasi untuk memasuki Pasar Modal Indonesia jika pasar yang bersangkutan tidak memiliki perangkat aturan yang menjamin perlindungan, kepastian hukum, dan keadilan. Apalagi bisnis di Pasar Modal adalah bisnis yang mengandalkan kepercayaan. Kepercayaan itu akan lebih aman dan terjamin jika dipayungi oleh peraturan yang jelas dan mengikat, atau lebih dikenal dengan kepastian hukum. OJK atau Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga independen sebagai penyelenggara sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi pada seluruh aktivitas di sektor jasa keuangan dan non-keuangan. Sehingga penelitian ini mengangkat permasalahan tentang Bagaimana Tinjauan Yuridis Bursa Efek di Indonesia, dan bagaimana Fungsi Dan Peran OJK dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Investor Pasar Modal. Penelitian ini adalah penelitian yuridis-normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka,yang menggunakan objek kajian penulisan berupa pustaka-pustaka yang ada, baik berupa buku-buku, majalah, dan peraturan-peraturan yang mempunyai korelasi terhadap pembahasan masalah, sehingga penulisan ini juga bersifat penulisan pustaka (library research). Metode pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perudang-undangan, yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi. Di Indonesia yang mengatur pasar modal adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek. OJK adalah demi mewujudkan aktivitas dalam sektor jasa keuangan dan non-keuangan secara teratur, transparan, adil, dan melindungi pihak penyelenggara serta nasabah.
Tindak Pidana Terhadap Masyarakat Menawarkan Perjudian Online Dermawan, Ari; Rahmat, Rahmat; Suhargon, Rahmat
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 6 No. 1 (2022): 2022
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v6i1.3605

Abstract

Perjudian adalah perbuatan yang meresahkan meresahkan masyarakat dan perbuatan yang menghambat program pemerintah khususnya dalam pemberantas perjudian. Perjudian bertentangan dengan agama, kesusilaan dan moral Pancasila. Peran masyarakat sebagai warga negera memiliki peran dan kewajiban membuat situasi aman nyaman. Artinya setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara buka sebaliknya menawarkan hal-hal yang tidak baik atau melanggara hukum. Perjudian adalah perbuatan yang dilarang oleh Negara sesuai Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 serta pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP yang isinya Barang siapa, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak ramai untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta di dalam sesuatu usaha semacam itu dengan tidak memandang apakah pemakaian kesempatan itu digantungkan pada sesuatu syarat atau pada pengetahuan mengenai sesuatu cara atau tidak. Internet menjadi salah satu kebutuhan untuk manusia saat ini, hal ini karena memang segalanya kini berhubungan dengan internet. Dengan kebutuhan yang semakin kompleks dan internet mempermudah semua hal itu,termasuk dalam perjudian online. Penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah penelitian normatif empiris. Sumber data yang digunakan dalam melakukan penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari hasil wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh dari penelusuran bahan hukum sekunder. Upaya penanggulangan dan pencegahan kejahatan perjudian secara online dapat digunakan dengan pendekatan integral. Integral memiliki arti keseluruhan yaitu dengan cara Kebijakan Undang-Undang yang tegas dan Peningkatan kerjasama aparat penegak hukum dan memaksimalkan kinerja kepolisian di bidang Cybercrime.
HUBUNGAN HUKUM EKONOMI DENGAN UNDANG-UNDANG INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK DALAM PEMBAHARUAN TERBARU TRANSAKSI ELEKTRONIK DI INDONESIA Suhargon, Rahmat; Syahputra, Erwin; Dermawan, Ari
JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Vol 7, No 4 (2024): November 2024
Publisher : Smart Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54314/jssr.v7i4.2300

Abstract

Regulasi Informasi Transaksi Elektronik di Indonesia berkedudukan hukum Ekonomi. Hukum Ekonomi secara digitalisasi beregak mendukung perekonomian suatu negara. Untuk memajukan perekonomian Indonesia. Dilakukan 3 (tiga) perubahan pada UU ITE. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana  pentingnya UU informasi transaksi elektronik di Indonesia, dan bagaiman pembaharuan terbaru UU informasi transaksi elektronik di Indonesia. Jenis penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif kualitatif, yaitu prosedur pemecahan masalah yang sedang diteliti dengan menggambarkan keadaan objektif pada saat-saat sekarang berdasarkan fakta-fakta hukum yang berlaku. Hasil penelitian menemukan bahwa negara telah turut peran aktif dalam ekonomi sehingga dilakukan pembaharuan  Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE) disahkan pada tanggal 21 April 2008 dan menjadi cyber law pertama di Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 menjadi pondasi peran aktif  kedudukan hukum bisnis di Indonesia  terkait pentingnya UU ITE di Indonesia. Pasal 27 Ayat (3), dilakukan 3 (tiga) perubahan yaitu menambahkan penjelasan atas istilah “mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik”, menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik umum; dan menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disampaikan kepada DPR RI sebelum disahkan. UU ITE diundangkan pada 21 April 2008 dan menjadi cyber law pertama di Indonesia. 
Sosialisasi Corporate Social Responsibility Dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan Indonesia Apriandani, Babby; Suhargon, Rahmat; Hartono SM Manurung, Julpan; Iqbal Ramadhan, M.; Audita Siregar, Ayang
Jurnal Pengabdian Harapan Bangsa Vol. 3 No. 2: Mei 2025
Publisher : PT. Bangun Harapan Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56854/jphb.v3i2.321

Abstract

- Corporate Social Responsibility (CSR) saat ini menjadi bagian yang paling hangat dibicarakan diberbagai tempat, baik di forum formal maupun informal. PBB dengan Global Compactnya terlibat aktif membahas dan mendukung Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai upaya turut menciptakan kemaslahatan masyarakat dunia. Secara lebih teoritis dan sistematis, konsep paramida tanggung jawab sosial perusahaan. Sebuah organisasi mengemban tanggung jawab pada tiga domain yaitu pada perilaku organisasi, pada lingkungan alam, dan pada kesejahteraan sosial secara umum. Pengaturan tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan di dalam UUPT 2007 terdapat pada Bab V tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, khususnya Pasal 74 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Secara yuridis, Pasal 1 angka 3 UUPT 2007 menggunakan istilah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebagai terjemahan dari istilah corporate social responsibility (CSR) untuk konteks perusahaan dalam masyarakat Indonesia. CSR dalam bidang pendidikan memiliki dampak yang signifikan bagi masyarakat. CSR adalah komitmen bisnis untuk bertindak secara etis, beroperasi secara legal, dan berkontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup karyawan dan keluarganya, komunitas lokal, dan masyarakat luas. Konsep CSR melibatkan kemitraan yang bertanggung jawab antara pemerintah, dunia usaha, dan komunitas lokal yang aktif dan dinamis. Meskipun ada banyak cara untuk menerapkan CSR, tiga inisiatif CSR yang umum digunakan perusahaan adalah sponsorship, cause-related marketing (CRM), dan filantropi.Dengan berpartisipasi aktif dalam upaya meningkatkan kualitas dan aksesibilitas pendidikan, perusahaan tidak hanya membantu membangun masa depan yang lebih baik bagi anak-anak Indonesia, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih berdaya dan berpengetahuan. Perusahaan yang menjalankan program CSR pendidikan menunjukkan komitmen mereka terhadap pembangunan berkelanjutan dan tanggung jawab sosial, yang pada akhirnya juga dapat meningkatkan citra dan reputasi perusahaan di mata publik.
GOOD AND CLEAN GOVERNMENT DALAM SISTEM TATA KELOLA PEMERINTAHAN DI INDONESIA Sholat, Junaidi; Suhargon, Rahmat
JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Vol 8, No 2 (2025): May 2025
Publisher : Smart Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54314/jssr.v8i2.3104

Abstract

Abstract: Good Governance and Clean Government is a collection of functions contained in a series of processes to achieve the goals of an organization, institution or activity (government bureaucracy, companies, environmental management, etc.) that have been previously determined, through the utilization of existing resources including human resources. Management aims to ensure that all available assets and resources can be utilized in such a way that the expected output and outcome can be obtained. The problem is How is the Management Function of Good and Clean Government, How is Good and Clean Government in the Governance System in Indonesia. The purpose of management can be considered achieved or successful if the output and results obtained are in accordance with the 8 indicators of good governance, namely: based on law (rule of law), accountable, transparent, responsive, inclusive & equitable, consensus, participatory, efficient and effective. Good and clean governance is all aspects related to the control and supervision of the power held by the Government in carrying out its functions through formal and informal institutions. To implement the principles of Good Governance and Clean Government, the Government must implement the principles of accountability and efficient resource management. Improving governance is a long-term effort and requires commitment from the government, society, and non-governmental organizations. Keywords: Governance, Government Abstrak: Good Governance and Clean Government merupakan kumpulan fungsi-fungsi yang terdapat di dalam rangkaian proses untuk mencapai tujuan organisasi, institusi atau kegiatan (birokrasi pemerintahan, perusahaan, pengelolaan lingkungan, dan lain-lain) yang sudah ditetapkan sebelumnya, melalui pemanfaatan sumber daya yang ada termasuk sumber daya manusia. Pengelolaan bertujuan agar seluruh aset dan sumber daya yang tersedia dapat didayagunakan sedemikian rupa sehingga dapat diperoleh luaran (output) maupun hasil (outcome) yang diharapkan. Adapun menjadi permasalah yaitu Bagaimana Fungsi Pengelolaan good and clean government, Bagaimana Good and clean government dalam sistem Tata kelola pemerintahan di Indonesia. Tujuan pengelolaan dapat dianggap tercapai atau berhasil apabila luaran maupun hasil yang diperoleh adalah sesuai dengan 8 indikator tatakelola yang baik (good governance), yaitu: berdasarkan hukum (rule of law), akuntabel, transparan, responsif, inklusif & berkeadilan, konsensus, partispatif, efisien dan efektif. Tata pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Government) adalah seluruh aspek yang terkait dengan kontrol  dan pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki  Pemerintah dalam menjalankan fungsinya melalui institusi formal dan informal. Untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Government, maka Pemerintah harus  melaksanakan prinsip-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien. Memperbaiki tata kelola pemerintahan adalah upaya jangka panjang dan memerlukan komitmen dari pemerintah, masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat. Kata kunci: Tata Kelola, Pemerintahan
PENGATURAN HUKUM TERHADAP PENEGAKAN HAK AZASI MANUSIA DI INDONESIA Suhargon, Rahmat
Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hummaniora Vol 1, No 2 (2017): Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jim.v1i2.2017.17-28

Abstract

Pengakuan yang tinggi harkat, martabat dan nilai-nilai kemanusiaan yang sangat luhur dan sangat asasi sebenarnya sudah tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.Tujuan penulisan kajian ilmiah ini adalah untuk menelusuri dan mengkaji rumusan-rumusan yang menyangkut tentang Pengaturan Hukum Terhadap Penegakan Hak Azasi Manusia diIndonesia.Karena Inonesia sangat menjunjung tinggi penegakan Hak Azsai Manusia maka berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor:26 Tahun 2000 diaturlah tentang Pengadilan Hak Azasi Manusia menyatakan bahwa “pengadilan Hak azasi Manusia merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum di daerah kabupaten atau daerah kota yang daerah hukumnya meliputi Pengadilan Negeri yang bersangkutan”. Untuk Daerah khusus Ibukota Jakarta, Pengadilan Hak Azasi Manusia berkedudukan di setiap wilayah Pengadilan Negeri yang bersangkutan.Pengadilan Hak Azasi Manusia bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran Hak Azasi Manusia yang berat