Perkembangan teknologi informasi membawa sebuah perubahan dalam masyarakat. Lahirnya media sosial menjadikan pola perilaku masyarakat mengalami pergeseran baik budaya, etika dan norma yang ada. Namun hal tersebut dimanfaatkan beberapa orang untuk hal yang tidak menyenangkan, sehingga seseorang dapat dengan mudah menyebarkan dan memprovokasi seseorang, mencemarkan nama baik atau melakukan tindakan tercela lainnya. Salah satunya yaitu seperti kasus pencemaran nama baik di media sosial dalam putusan Nomor 1436/Pid.Sus/2021/PN.Mks. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang pertimbangan Hakim dalam memutuskan sanksi pencemaran nama baik berdasarkan Putusan Nomor 1436/Pid.Sus/2021/PN.Mks Tentang Pencemaran Nama Baik di Media Sosial dan akibat hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif pendekatan yang dilakukan dalam penulisan ini ialah pendekatan perundang-undangan. Sifat penulisan deskriptif. Sumber data dalam penulisan ini yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian bahwa terpenuhinya unsur-unsur yang melanggar, Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang dapat memberatkan maupun meringankan Terdakwa, sepanjang pemeriksaan Majelis hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri Terdakwa yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pemidanaan, maka oleh karena itu Terdakwa harus dipidana setimpal dengan kesalahannya. Akibat hukum yang terjadi yaitu menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, serta membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00(lima ribu rupiah). Diharapkan kepada seluruh masyarakat selaku pengguna media sosial agar dapat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial untuk berpendapat. Peran aktif dari pengguna media sosial sangat diperlukan untuk mencegah hal hal yang tidak diinginkan.