Wijaya, Antonius Ivananda Dias
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

INKONSISTENSI MAHKAMAH AGUNG DALAM MENERAPKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK TERKENAL DALAM SENGKETA MEREK Wijaya, Antonius Ivananda Dias; Cahyaningsih, Diana Tantri
Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Vol 10 No 22 (2024): Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan
Publisher : Peneliti.net

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.14526267

Abstract

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis terkait dengan inkonsistensi Mahkamah Agung dalam memberikan perlindungan terhadap Merek Terkenal di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan perbandingan (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Agung yang berkaitan dengan sengketa Merek Terkenal serta bahan hukum sekunder berupa hasil penelitian yang membahas mengenai sengketa merek. Hasil penelitian ini adalah putusan-putusan Mahkamah Agung yang dikaji dalam penelitian ini menyimpulkan adanya inkonsistensi Mahkamah Agung dalam memberikan perlindungan terhadap Merek Terkenal. Mahkamah Agung belum dapat memberikan mekanisme perlindungan yang tepat dalam menghadapi kondisi kekosongan hukum perihal definisi Merek Terkenal. Hal ini berimplikasi pada beragam penafsiran dalam mempertimbangkan keterkenalan suatu merek. Pertimbangan yang diberikan Mahkamah Agung belum menunjukan keadilan dan kesinambungan dengan ratifikasi kesepakatan internasional perihal perlindungan hukum terhadap Merek Terkenal. Di mana Hakim seharusnya dapat mengacu pada yuriprudensi dalam penyelesaian sengketa Merek Terkenal, penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat inkonsistensi terhadap hal tersebut sehingga belum tercipta kepastian hukum perihal perlindungan terhadap Merek Terkenal