Reklamasi pasca tambang pada usaha penambangan emas merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam menjaga kelestarian lingkungan setelah kegiatan pertambangan selesai dilaksanakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan reklamasi dalam peraturan perundang-undangan serta penerapannya di Kabupaten Lebong, yang dikenal memiliki potensi tambang emas. Reklamasi pasca tambang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur kewajiban pemegang izin pertambangan untuk melakukan reklamasi untuk memulihkan fungsi lahan pasca tambang. Penelitian ini juga akan mengkaji penerapan reklamasi pasca tambang yang dilakukan oleh salah satu perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lebong, yang memiliki izin usaha pertambangan. Data yang diperoleh menunjukkan bahwa perusahaan tersebut melakukan kegiatan penambangan di beberapa titik lokasi di daerah tersebut. Namun, analisis lebih lanjut akan menilai apakah perusahaan tersebut telah melaksanakan kewajiban reklamasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan yang konstruktif mengenai pentingnya penerapan reklamasi pasca tambang dalam rangka menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan perlindungan lingkungan di Kabupaten Lebong. Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam penerapan reklamasi, penelitian ini juga akan memberikan rekomendasi untuk perbaikan dan penguatan pengawasan terhadap implementasi reklamasi di wilayah tersebut.