Undang-Undang No 39 Tahun 1999 Pasal 2 “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi HAM dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada diri, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi martabat kemanusiaan. Mantan narapidana dianggap sebagai noda sosial, orang dengan status mantan narapidana seringkali mengalami hambatan karena stigma buruk Masyarakat. Tujuan penelitian adalah menganalisis efektivitas regulasi dalam melindungi HAM narapidana, serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Metode penelitiannya adalah pendekatan kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui studi literatur, analisis hukum, dan studi kasus yang berkaitan dengan perlindungan HAM mantan narapidana di lingkungan Masyarakat. Pengaturan dalam UU No 39 Tahun 1999 juga penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang HAM mantan narapidana. Edukasi mengenai HAM dapat membantu mengurangi stigma negative. UU No 39 Tahun 1999 berfungsi sebagai payung hukum yang melindungi hak mereka dan memberikan jaminan bahwa mereka tidak akan diperlakukan secara tidak adil setelah menjalani hukuman. Mantan narapidana sering mengalami ketidakadilan karena stigma yang muncul di masyarakat. Meskipun mantan narapidana telah menjalani hukuman, mereka tetap berhak atas hak warga negara seperti hak untuk hidup, belajar, dan bekerja. Kehidupan mantan narapidana sangat dipengaruhi oleh stigma atau respons negatif masyarakat terhadap mereka setelah mereka keluar dari LAPAS.