Studi dalam penelitian ini mengenai Analisis hukum penerapan restorative justice tindak pidana penganiayaan ringan di Kejaksaan Negeri Boalemo . Adapun masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah: Pertama bagaimana proses penerapan restorative justice tindak pidana penganiayaan ringan di Kejaksaan Negeri Boalemo, kedua kendala-kendala apa saja yang terjadi dalam penerapan restorative justice tindak pidana penganiayaan ringan di Kejaksaan Negeri Boalemo. Penelitian ini bertujuan: (1)mengetahui proses penerapan restorative justice tindak pidana penganiayaan ringan di Kejaksaan Negeri Boalemo, (2) mengetahui kendala-kendala apa saja yang terjadi dalam penerapan restorative justice tindak pidana penganiayaan ringan di Kejaksaan Negeri Boalemo. Metode dalam penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris dengan tipe penelitian kualitatif yang bersifat deskriktif dengan melakukan pendekatan studi kasus. pengambilan data menggunakan, wawancara dan menganalisis bahan pustaka yang berkaitan dengan penelitian. Berdasarkan hasil analisis deskritif menunjukan bahwa (1) Proses penerapan restorative justice tindak tindak pidana penganiayaan ringan di Kejaksaan Negeri Boalemo : (a) penuntut umum menawarkan upaya perdamaian kepada korban dan tersangka, (b) upaya perdamaian dilakukan tanpa paksaan, (c) dilakukan pada tahap penuntutan yaitu pada saat penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti. (2) Kendala-kendala yang terjadi dalam penerapan restorative justice tindak pidana penganiayaan ringan di Kejaksaan Negeri Boalemo : (a) waktu yang diberikan sangat singkat, (b) kesulitan menghadirkan para pihak, (c) teknik pendukung pemenuhan administrasi kurang memadai.. Dari hasil penelitian diperlukan adanya renovasi atau pengembangan pedoman yang spesifik disetiap kejaksaan yang menekanan pada pelaksanaan keadilan restoratif yang dapat dilakukan secara independen oleh kejaksaan negeri tanpa harus mengirim surat atau memberitahu kepada Kejaksaan Tinggi (KEJATI) dan kepada Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM). Perlu adanya penegasan kembali dalam peraturan dalam pelaksanaan keadilan restoratif agar diberi tenggang waktu yang lebih lama, sehingga usaha pelaksanaan keadilan restoratif dapat dilakukan oleh para penegak hukum dengan lebih optimal.