Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip-prinsip syariah, khususnya keadilan, transparansi, dan pengawasan, dalam produk rahn (gadai) di Pegadaian Syariah Cabang Pontianak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi langsung, dan dokumentasi institusional terhadap pimpinan, petugas Pegadaian, Dewan Pengawas Syariah (DPS), serta nasabah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip keadilan tercermin dalam proses penilaian barang jaminan yang dilakukan secara profesional oleh tim penaksir bersertifikat, tanpa diskriminasi terhadap latar belakang ekonomi nasabah. Transparansi juga telah diterapkan melalui pemberian informasi biaya secara tertulis dan lisan, meskipun masih terdapat kendala pemahaman nasabah terkait rincian biaya administrasi. Pengawasan syariah oleh DPS dilaksanakan melalui audit berkala dan pembinaan kepada pegawai, namun keterlibatan langsung dengan nasabah masih perlu ditingkatkan. Tantangan utama yang dihadapi mencakup persepsi ketidakadilan dalam penilaian, kurangnya literasi keuangan syariah, dan keterbatasan dalam digitalisasi layanan. Strategi peningkatan kualitas layanan yang diusulkan antara lain penguatan sistem digitalisasi penaksiran barang, optimalisasi peran DPS, serta sosialisasi edukatif berbasis media digital. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa implementasi prinsip-prinsip syariah di Pegadaian Syariah Cabang Pontianak telah berjalan cukup baik, terutama dalam aspek keadilan dan transparansi. Namun, peningkatan masih diperlukan dalam sosialisasi literasi syariah kepada masyarakat serta percepatan transformasi digital layanan rahn. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi dalam pengembangan kebijakan dan praktik Pegadaian Syariah untuk menghadirkan layanan keuangan syariah yang lebih adil, inklusif, dan terpercaya.