Pemanfaatan lahan milik negara oleh masyarakat Mukim Tungkup masih tetap berjalan, dikarenakan kurangnya perhatian elemen masyarakat mulai dari aparatur pemerintah hingga masyarakat biasa, padahal kekentuan ini telah diatur dalam hukum Islam yang dikenal Milk Al-Daulah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui legalitas pendapatan dari usaha yang dilakukan di tanah tanggul irigasi di mukim Tungkop, dampak penggunaan tanggul Irigasi sebagai tempat usaha pelaku bisnis di mukim Tungkop terhadap sistem pengairan dan perspektif milk al-daulahterhadap keabsahan penggunaan tanggul irigasi untuk tempat usaha di mukim Tungkop dalam perspektif milk al-daulah.Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitiannya bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, wawancara, dokumentasi dan studi perpustakaan. Teknik analisa data bersifat deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pendapatan masyarakat dari usaha yang dilakukan di tanah tanggul irigasi di Mukim Tungkoptergolong tidak legal karena status tanah lahan tanggul irigasi sendiriilegal dan tidaknya adanya surat izin usaha baik dari pemerintah gampong, kecamatan maupun kabupaten. Pemanfaatan lahan ini untuk kepentingan ekonomi pribadi, maka pendapatan tersebut tidak lagi bersifat legaldikarenakan status tanah irigasi tersebut bukan untuk kepentuingan ekonomi masyarakat tertentu melainkan masyarakat umum.Dampak penggunaan tanggul irigasi sebagai tempat usaha pelaku bisnis di Mukim Tungkop terhadap sistem pengairansecara positif kepada perekonomiannya masyarakat terutama tersediannya lapangan pekerjaan yang dapat menambah pendapatan masyarakat, sedangkan dampak negatif terhadap kelancaran usaha pertanian masyarakat setempat yang diakibatkan sebagian masyarakat tidak menjaga kebersihan dengan membuang sampah ke area saluran air pada irigasi.Perspektif Milk Al-Daulahterhadap keabsahan pendapatan pemanfaatan tanggul irigasi untuk tempat usaha diMukim Tungkop secara hukum tidak dapat dibenarkan karanamasyarakat yang memanfaatkan lahan irigasi tersebut bertentangan dengan konsep Milk al-Daulahitu sendiri dengan alasanpemanfaatan lahan irigasi tidak adanya izin baik tertulis maupun secara lisan, sehingga lahan tersebut dapat dikategorikan ilegal dan pendapatan yang diperoleh oleh masyarakat dapat dikatakan tidak sah berdasarkan syariat, dikarenakan masyarakat mukim Tungkop yang memanfaatkan lokasi tersebut tidak lagi memperhatikan kepentingan masyarakat lain