Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Sistem Pengupahan Pekerja Getah Pinus Di Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode deskriftif kualitarif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa (1) Sistem pengupahan yang digunakan oleh para pekerja getah pinus Kecamatan Linge, menggunakan sistem pengupahan berdasarkan hasil. Upah dihitung berdasarkan jumlah hasil yang diproduksi oleh tenaga kerja kemudian dikalikan dengan jumlah upah yang sudah ditetapkan oleh pemberi upah berdasarkan persetujuan tenaga kerja dan dikalikan dengan masa hari kerja. (2) Jumlah upah yang diterima oleh tenaga sangat rendah tidak sesuai dengan UMP Aceh, UMP Aceh sebesar Rp.3.460.672. sedangkan rata-rata pendapatan pekerja hanya sebesar Rp.2.008.667. (3)Tanggapan para pekerja luar daerah terhadap sistem pengupahan dikecamatan linge mayoritas sangat setuju terhadap upah yang di terima sudah sesuai dengan prolehan pekerja. Mayoritas pekerja setuju terhadap upah yang diterima oleh pekerja diberlakukan secara adil, penerimaan upah dinilai dari jumlah yang diproleh pekerja, upah yang diterima sesuai dengan kebutuhan pekerja, dan adanya tempat tinggal/hunian tersedia bagi pekerja. Mayoritas pekerja netral terhadap upah yang diterima memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, upah yang diterima sesuai dengan harapan pekerja, upah yang diterima membantu dan mendukung kebutuhan ekonomi keluarga, dan adanya tambahan upah dari pemberi upah bagi para pekerja. Dan mayoritas pekerja merasa tidak setuju dengan adanya tanggungan kesehatan bagi pekerja.