Perkembangan teknologi finansial (fintech) di Indonesia membawa dampak positif terhadap inklusi keuangan, namun juga meningkatkan risiko penipuan digital, khususnya di kalangan masyarakat dengan literasi digital rendah. Pengabdian masyarakat ini fokus pada edukasi regulasi fintech sebagai upaya pencegahan penipuan digital di Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan masyarakat dalam mengenali, menghindari, dan melaporkan praktik penipuan digital berbasis fintech. Metode pelaksanaan meliputi tiga tahap: persiapan (survei awal dan penyusunan materi edukasi), pelaksanaan (ceramah interaktif, pencetakan, dan simulasi simulasi fintech ilegal), serta evaluasi dan keinginan (pre-post test, pembentukan kelompok sadar fintech, dan konsultasi berkelanjutan melalui grup komunikasi). Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pengetahuan peserta sebesar 90%, perubahan perilaku preventif dalam pemeriksaan legalitas aplikasi dan menjaga data pribadi, serta terbentuknya kelompok sadar fintech di lima kelurahan. Program ini membuktikan bahwa pendekatan berbasis komunitas dan pembelajaran partisipatif efektif dalam meningkatkan literasi regulasi digital. Temuan ini tidak hanya memberikan dampak praktis dalam perlindungan masyarakat dari penipuan digital, tetapi juga berkontribusi pada pengembangan model edukasi fintech yang dapat direplikasi di wilayah lain.