Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui batasan netralitas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam hukum tindak pidana dan penegakan hukum terhadap pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam hukum tindak pidana pemilihan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, yakni Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif (normatif law research). Penelitian hukum normatif adalah metode atau cara yang dipergunakan dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Serta penelitian hukum normatif yang ditentukan atas suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Hasil penelitian ini menunjukan ASN dilarang terlibat dalam aktivitas politik praktis,menggunakan kewenangan dalam jabatan, seperti mendukung calon tertentu, menggunakan fasilitas negara untuk kampanye, atau melakukan tindakan yang menunjukkan keberpihakan politik. Pelanggaran batasan ini dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021,Undang Undang No. 5 tahun 2014 dan Undang Undang No. 10 tahun 2016 . Untuk memastikan kepatuhan, diperlukan pengawasan yang efektif, penegakan hukum yang tegas, serta peningkatan pemahaman ASN tentang pentingnya netralitas dalam menjaga demokrasi dan pelayanan publik yang adil. Penegakan hukum terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara dalam tindak pidana pemilihan bahwa tindak pidana pemilihan, khususnya ketidaknetralan ASN, memiliki dampak serius terhadap proses demokrasi yang adil dan transparan. Dalam Putusan PN Andoolo, tindakan ASN yang memposting dukungan kepada pasangan calon dianggap sebagai pelanggaran, yang kemudian dijatuhi pidana penjara sebagai bentuk sanksi untuk menjaga integritas pemilihan. Sebaliknya, dalam Putusan PN Pinrang, meskipun terdakwa diduga melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon, perbuatannya dinilai bukan sebagai tindak pidana, sehingga dilepaskan dari tuntutan hukum. Sehingga Perbedaan hasil putusan ini mencerminkan kompleksitas dalam menentukan batasan pelanggaran ASN terhadap aturan pemilu. Penting bagi seluruh pihak, termasuk ASN, untuk memahami secara jelas batasan perilaku yang dapat mengarah pada ketidaknetralan, guna mencegah kerugian yang lebih besar terhadap stabilitas sosial dan demokrasi. Di sisi lain, konsistensi penegakan hukum dan interpretasi yang tegas terhadap peraturan diperlukan untuk menjaga marwah pemilihan dan menjamin keadilan.