Shafa Salsabila, Sukarmi, Moch. Zairul Alam Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: shafasalsabla19@gmail.com ABSTRAK Data saat ini diakui sebagai pendorong utama dalam ekonomi digital, Oleh karena itu perusahaan yang mengejar model bisnis digital didorong oleh pengumpulan data dalam jumlah besar dan beragam atau dapat disebut dengan Big Data . Di satu sisi penggunaan Big Data yang diolah dan dikembangkan dengan teknologi dapat dimanfaatkan untuk mendukung pasar yang efektif dan kompetitif, tapi di sisi lain penggunaan Big Data ini dapat membuat suatu pelaku usaha yang memilikinya mampu memonopoli pasar dan memiliki posisi dominan sehingga dapat terjadinya penyalahgunaan posisi dominan. Negara di Uni Eropa seperti Jerman dan Prancis memberikan tinjauan yang berguna tentang isu-isu persaingan yang relevan yang diangkat dengan penggunaan data. Jerman sendiri sudah mengatur terkait kepemilkan data yang relevan untuk persaingan menjadi salah satu parameter penilaian posisi dominan dalam pasar digital dalam ketentuan Article 18 Para.3(a) No.4 GWB. Berdasarkan hal tersebut diatas, penulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana analisis keterkaitan kepemilikan Big Data terhadap tindakan anti persaingan pada pasar digital di Indonesia? (2) Bagaimana analisis kepemilikan Big Data sebagai parameter penilaian posisi dominan ditinjau dari Pasal 25 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat?. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan metode penafsiran gramatikal, penafsiran sistematis, dan penafsiran komparatif. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa tereksplorasi kemungkinan untuk menetapkan pengumpulan data yang berlebihan atau Big Data sebagai sebagai indikator penilaian penentuan posisi dominan pada pasar di bawah hukum persaingan di indonesia, mengingat Big data tersebut dapat meningkatkan market power suatu perusahaan serta dapat membuat perusahaan digital mempertahankan posisi dominannya dalam pasar digital yang berpotensi menyalahgunakan posisi dominannya. Kata Kunci: Big Data, Persaingan Usaha, Posisi Dominan, Penyalahgunaan Posisi Dominan, Pasar Digital ABSTRACT Data these days are seen as a triggering factor in digital markets, making big data collection highly necessary and more varied, or this trend is commonly known as big data. On one hand, big data is used and developed with technology to support effective and competitive markets. On the other hand, big data can make businesses monopolize markets with a dominant position, leading to the abuse of this dominant position. European countries like Germany and France have come up with useful views regarding relevant competition referring to the use of the data. Germany sets the regulation governing relevant data in competition as a parameter of the assessment of dominant position in digital markets as in Article 18 paragraph 3(a) Number 4 GWB. Departing from this detail, this research aims to analyze (1) the connectedness between the ownership of big data and anti-competition tendency in digital markets in Indonesia and (2) the ownership of big data as a parameter to assess the dominant position as intended in Article 25 of Law Number 5 of 1999 concerning Ban on Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. This research employed normative-juridical methods and statutory and comparative approaches. Primary, secondary, and tertiary data were analyzed using grammatical, systematic, and comparative interpretation techniques. The research results discover that the possibility to set excessive data collection or big data can serve as an indicator of the assessment to decide a dominant position in a market under the law governing competition in Indonesia, considering that big data can enhance market power in a company and can make the digital company maintain its dominant position in a digital market, probably allowing the abuse of the dominant position to take place. Keywords: big data, business competition, dominant position, abuse of dominant position, digital market