Claim Missing Document
Check
Articles

Found 19 Documents
Search

Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Franchise Wiyono, Wiwin Muchtar
Cakrawala Hukum Vol 13, No 35 (2011): Cakrawala Hukum
Publisher : Cakrawala Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

-
Akibat Hukum Terhadap Wanprestasi Dalam Perjanjian Waralaba Lapis Legit Spesial Nyidam Sari ( Hasil Penelitian) -, Suryati, S.H., M.H.; SAN, S.H., M.Hum., Nurlely; Wiyono, S.H., M.Hum., Wiwin Muchtar
Cakrawala Hukum Vol 16, No 42 (2014): Cakrawala Hukum
Publisher : Cakrawala Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum  dalam hal salah satu pihak wanprestasi pada perjanjian waralaba Lapis Legit Spesial Nyidam Sari. Untuk mencapai tujuan tersebut, peneliti menggunakan penelitian ini bersifat  yuridis normatif, sedangkan spesifikasi penelitian bersifat penerapan hukum. Data yang diperoleh akan dianalisis secara normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan  dalam Perjanjian waralaba Lapis Legit Spesial Nyidam Sari antara M selaku pemberi waralaba dengan S sebagai penerima waralaba,  disimpulkan bahwa akibat hukum dalam hal terjadi wanprestasi, yaitu apabila pihak penerima waralaba/franchisee  tidak membayar royalty fee yang menjadi hak pihak pemberi waralaba/franchisor, maka diwajibkan membayar royalty fee yang belum dibayarkan kepada pihak pemberi waralaba/franchisor, selambat-lambatnya satu bulan setelah pemutusan perjanjian waralaba, tidak menjalankan standart operating procedure (SOP) yang telah ditetapkan oleh pihak pemberi waralaba / franchisor kepada pihak penerima waralaba/ franchisee dan  Pihak penerima waralaba/franchisee membangun, menjalankan atau meniru usaha yang sejenis, memiliki kemiripan atau yang dapat menciptakan kompetisi dengan usaha waralaba yang diberikan dan dimiliki oleh pihak pemberi waralaba/franchisor, maka pihak pemeberi waralaba/franchisor akan memutuskan perjanjian waralaba yang telah disepakati dan seluruh kerugian investasi pihak penerima waralaba/franchisee adalah menjadi risiko pihak penerima waralaba/franchisee secara penuh.   Keywords:  Wanprestasi, Wara Laba, Lapis Legit Nyidam Sari
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA WANITA PADA PERUSAHAAN ASING DI KABUPATEN PURBALINGGA Wiwin Muchtar Wiyono
Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Vol 19, No 2 (2017): Majalah Ilmiah Cakrawala Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51921/chk.v19i2.32

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuiperlindungan hukum terhadap tenaga kerja wanitapada perusahaan asing di Kabupaten Purbalingga.Kesimpulan : hasil penelitian ini menunjukkanbahwa mengingat banyak perusahaan yang berdiridi Kabupaten Purbalingga baik PMA, PMDNdan non PMA dan non PMDN, khususnyaperusahaan asing, untuk itu perlindungan hukumterhadap para pekerja/buruh harus diperhatikan,meskipun tidak ada diskriminasi terhadap pekerjalaki-laki dan wanita, akan tetapi ada bentukperlindungan hukum terhadap tenaga kerja wanita,hal ini disebabkan adanya saling membutuhkanantara pihak pengusaha dan tenaga kerjakhususnya tenaga kerja wanita.Keywords: Tenaga kerja wanita, PMA diKabupaten Purbalingga
Perlindungan Nasabah Bank Syariah Berbasis Nilai Kadilan Wiwin Muchtar Wiyono
Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Vol 22, No 2 (2020): Majalah Imiah Cakrawala Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51921/chk.v22i2.118

Abstract

Customer protection according to RI Law Number 21 Year 2008 concerning Sharia Banking is an effort to protect customers which includes: a) Customer complaint mechanism guided by PBI Number 7/7/PBI/2005 jo. PBI Number 10/10/PBI/2008 concerning Settlement of Customer Complaints and PBI Number 8/5/PBI/2006 jo. PBI Number 10/1/PBI/2008 concerning Mediation; b) increase product transparency guided by PBI Number 7/6/PBI/2005 concerning Transparency of Bank Product Information and the use of customer's personal data. Research that uses normative methods and refers to literature studies concludes that sharia bank customer protection always upholds justice. The banking sector in its activities provides an understanding of banking products and services to customers and prospective customers. Islam commands every human being to do justice or uphold justice in every action and deed done. The sharia banking system that operates is based on the principle of profit sharing that provides an alternative banking system that is mutually beneficial to the public and banks, and emphasizes aspects of fairness in transactions, ethical investments, promoting the values of togetherness and brotherhood in production and avoiding usury activities, maysir and gharar in financial transactions. As a form of protection to sharia bank customers in the event of a violation of the customer's rights, a mediation process is carried out and if the mediation channel is not reached, it can also be through the court in the settlement of the dispute.Keywords: Customer Protection, Islamic Banks, Justice Abstrak. Perlindungan nasabah menurut UU RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah merupakan upaya perlindungan nasabah yang meliputi: a) Mekanisme pengaduan nasabah yang berpedoman pada PBI Nomor 7/7/PBI/2005 jo. PBI Nomor 10/10/PBI/2008 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah dan PBI Nomor 8/5/PBI/2006 jo. PBI Nomor 10/1/PBI/2008 tentang Mediasi; b) meningkatkan transparansi produk yang berpedoman pada PBI Nomor 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan penggunaan data pribadi nasabah. Penelitian yang menggunakan metode normative dan mengacu pada studi kepustakaan  menyimpulkan bahwa perlindungan nasabah bank syariah selalu menegakkan keadilan. Pihak perbankan dalam kegiatannya memberikan pemahaman tentang produk dan jasa perbankan kepada nasabah dan calon nasabah. Islam memerintahkan kepada setiap manusia untuk berbuat adil atau menegakkan keadilan pada setiap tindakan dan perbuatan yang dilakukan. Adapun sistem perbankan syariah yang beroperasi adalah berdasarkan prinsip bagi hasil yang memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi dan menghindari adanya kegiatan riba, maysir dan gharar dalam bertransaksi keuangan.Sebagai bentuk perlindungan kepada nasabah bank syariah apabila terjadi pelanggaran hak nasabah, maka dilakukan proses mediasi dan apabila jalur mediasi tidak tercapai dapat juga melalui jalur pengadilan di dalam penyelesaian sengketa bank syariah tersebut.Kata Kunci : Perlindungan nasabah, Bank Syariah, Keadilan
Dampak Merger 3 (Tiga) Bank Syariah Bumn Terhadap Perkembangan Ekonomi Syariah Wiwin Muchtar Wiyono
Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Vol 23, No 1 (2021): Majalah Imiah Cakrawala Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51921/chk.v23i1.142

Abstract

Sharia banking is one of the nation's economic solutions because economic activity is the backbone of the driving force of national stability, and now, national economic activities that move towards a sharia-based economy must be started. The development of Islamic banking in Indonesia has resulted in the merger or merger of 3 (three) existing Islamic banks, namely Bank Syariah Mandiri (BSM), Bank Negara Indonesia Syariah (BNIS) and Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRIS). The meaning of a merger is a process of merging two companies in which one of them remains standing and uses the name of the company while the other company disappears and all of its assets are transferred to the company that remains standing. There are several types of mergers. Among others: horizontal, vertical and conglomerate mergers. Each of them has its own characteristics. Horizontal merger is the process of merging two or more companies in which the type of business of the company is still the same. As is the case in the banking industry, of course the merger is carried out because there are certain goals and reasons to be achieved. The research method used is the normative legal research method. Data is obtained through document or literature study which is carried out by examining library materials such as books, magazines, papers, journals, articles, newspapers and internet sites related to the object written and concluding about growth and development. Islamic banking and the impact, challenges of mergers and the role of Islamic banks. The impact of the 3 (three) state-owned sharia bank mergers in terms of BUSINESS, are more efficient and competitive (economies of scale), expansion of business diversification, capacity to finance large projects, better financial performance. In terms of REPUTATION, it is a higher level of customer confidence, taken into account in the national and global market, has stronger risk management with more solid capital support. In terms of SUPPORTING ASPECTS, it is having the ability to invest in technology, research and promotion, attracting high qualified talents. halal industry.Keywords: The impact of the merger, Islamic Bank, Islamic EconomicsPerbankan Syariah merupakan salah satu solusi perekonomian bangsa dikarenakan kegiatan perekonomian merupakan tulang punggung penggerak stabilitas nasional, dan saat ini sudah harus dimulai kegiatan perekonomian nasional yang bergerak menuju perekonomian berbasis syariah. Perkembangan perbankan syariah di Indonesia menjadikan terwujudnya merger atau penggabungan 3 (tiga) perbankan syariah yang sudah ada yaitu Bank Syariah Mandiri (BSM), Bank Negara Indonesia Syariah (BNIS) dan Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRIS). Adapun pengertian merger adalah suatu proses penggabungan dua perseroan dimana salah satunya tetap berdiri dan menggunakan nama perseroannya sementara perseroan yang lain lenyap dan semua kekayaannya dimasukkan ke dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut. Ada beberapa jenis merger. Antara lain: merger horizontal, vertikal, dan konglomerat. Masing-masing memiliki ciri khasnya sendiri. Merger horizontal adalah proses penggabungan dua perusahaan atau lebih di mana jenis usaha perusahaannya masih sama. Seperti yang terjadi di industri perbankan, tentunya merger dilakukan karena ada tujuan dan alasan tertentu yang ingin dicapai. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normative. Data diperoleh melalui studi dokumen atau kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan seperti buku, majalah, makalah-makalah, jurnal, artikel-arikel, surat kabar serta situs-situs internet yang berkaitan dengan objek yang ditulis dan menyimpulkan tentang tumbuh dan berkembangnya perbankan syariah serta dampak, tantangan merger dan peran bank syariah. Dampak 3 (tiga) merger bank syariah BUMN tersebut dalam hal BISNIS, adalah lebih efisien dan kompetitif (economies of scale), perluasan diversifikasi usaha, memiliki kapasitas untuk membiayai proyek-proyek besar, kinerja keuangan yang lebih baik. Dalam hal REPUTASI, adalah tingkat kepercayaan nasabah lebih tinggi, diperhitungkan dalam pasar nasional dan global, memiliki manajemen risiko yang lebih kuat dengan dukungan modal yang lebih solid. Dalam hal ASPEK PENDUKUNG, adalah memiliki kemampuan untuk investasi teknologi, riset dan promosi, menarik bagi SDM berkualitas (high qualified talent) Dalam hal EKOSISTEM EKONOMI SYARIAH, Menjadi prime mover di industri perbankan syariah, Akselerasi pengembangan ekosistem eksyar melalui peningkatan sinergi dengan LKS lainnya dan industri halal.Kata kunci : Dampak merger, Bank Syariah, Ekonomi Syariah
ANTARA HAK-HAK KONSUMEN DAN MEWASPADAI PRODUK PANGAN IMPOR ILLEGAL Wiwin Muchtar Wiyono
Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Vol 20, No 1 (2018): Majalah Ilmiah Cakrawala Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51921/chk.v20i1.6

Abstract

Pesatnya pertumbuhan industri pada saatini adalah merupakan fenomena baru bagiketerbukaan pasar sebagai akibat dariglobalisasi, sehingga menjadikan persainganantar pengusaha sangat ketat terutama untukmenarik konsumen. Hal ini terlihat dengan jelasbagaimana para pelaku usaha denganagresifitasnya mempromosikan produknyamelalui media massa, baik itu media massacetak, radio maupun televisi.Masalah yang erat kaitannya denganproduksi, distribusi dan konsumsipenyebarluasan informasi mengenai suatuproduk barang maupun jasa disebut dengan“informasi.” Informasi barang atau jasa sifatnyamenentukan sekali bagi konsumen dalammenjatuhkan pilihannya atas sesuatu barangatau kebutuhannya. Tetapi informasi yangtersedia lebih banyak merupakan informasiyang mendorongnya untuk membeli danbukannya informasi yang memberikan alasansecara sosial ekonomis mengapa konsumenharus membelinya, bahkan suatu bentukinformasi yang secara yuridis menetapkantentang format dan isinya (label), danmerupakan suatu kewajiban pengusaha untukmematuhinya, masih merupakan bujukan ataudorongan. (AZ. Nasution, 1995 : 29)Informasi tentang sesuatu yang sangatpenting, dalam ilmu ekonomi penyebarluasaninformasi lebih dikenal dengan istilah promosi.Pada umumnya untuk mengenalkan suatuproduk, baik itu berwujud barang atau jasa,digunakan promosi yaitu memberikaninformasi tentang sesuatu produk denganmaksud mengarahkan konsumen untukmembeli produk yang diinformasikan olehprodusen. Masalah yang dihadapi adalahpromosi yang bagaimana yang tepat sasaranuntuk menginformasikan produk yangdihasilkan. Hal ini tergantung dari produktersebut berbentuk barang atau jasa. Setelahdiketahui jenis produknya barulah memilihmacam promosi yang tepat.
Komparasi Pegadaian Syariah Dengan Pegadaian Konvensional Berdasarkan Hukum Indonesia Suryati Suryati; Nurlely Sukesti Ariani Nasution; Wiwin Muchtar Wiyono
Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Vol 23, No 2 (2021): Majalah Imiah Cakrawala Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51921/chk.v23i2.168

Abstract

PT. Pegadaian (Persero) as a state-owned company engaged in pawning, has given birth to various breakthroughs in order to answer and meet the needs of the community. To answer these needs, PT. Pegadaian gave birth to a new subsidiary called Pegadaian Syariah as an alternative for Muslims who want to free themselves from the practice of usury and interest in conventional pawnshops. The difference between sharia and conventional pawning is in terms of the legal basis where sharia pawning is based on the Qur'an, Hadith, ijma, and the MUI Fatwa, while conventional pawning according to the Civil Code, conventional pawn contracts are only 1 while in rahn 2 contracts, the determination of days on conventional pawns is determined per 15 days, while in rahn (sharia) the period of 10 days is determined for conventional pawns up to 3 months, while on rahn based on existing calculations, in the case of taking the money from the pawn auction, if within one year it is not taken the rest of the money then becomes the property of the pawnshop, while in rahn if the remaining money from the auction proceeds is not taken it will be handed over to the Amil Zakat Agency. Keywords: Sharia pawnshop, conventional pawnshop, law, Indonesia Abstrak. PT. Pegadaian (Persero) sebagai perusahaan miliki negara yang bergerak dibidang gadai, telah melahirkan berbagai terobosan dalam rangka menjawab dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Untuk menjawab kebutuhan tersebut, PT. Pegadaian (Persero) melahirkan anak perusahan baru yang bernama pegadaian syariah sebagai alternatif bagi umat Islam yang ingin membebaskan diridari praktik riba dan bunga yang ada pada pegadaian konvensional. Perbedaan gadai gadai syariah dan konvensional, yaitu ditinjau dari dasar hukumnya dimana gadai syariah berdasarkan Al-Qur'an, Hadist, ijma, dan Fatwa MUI, sedangkan gadai konvensioal menurut KUHPerdata, akad gadai konvensional hanya 1 sedangkan pada rahn 2 akad, penetapan hari pada gadai konvensional ditentukan per 15 hari sedangkan pada rahn (syariah) ditentukan jangka waktu per 10 hari pada gadai konvensional hingga 3 bulan sedangkan pada rahn berdasarkan perhitungan yang ada, dalam hal pengambilan uang hasil lelang gadai, jika dalam waktu satu tahun tidak diambil sisa uangnya maka menjadi milik pegadaian, sedangkan dalam rahn jika sisa uang dari pegadaian hasil lelang tidak diambil maka akan diserahkan kepada Badan Amil Zakat. Kata Kunci: Pegadaian syariah, Pegadaian konvensional, Hukum, Indonesia
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Transportasi Jasa Ojek Online Imam Syafei; S Suryati; Wiwin Muchtar Wiyono
Wijayakusuma Law Review Vol 1, No 1 (2019)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (378.436 KB) | DOI: 10.51921/wlr.v1i1.56

Abstract

Abstract To find out the legal reasoning of the judge in deciding the Marriage Dispensation Request in the decision Number: 0122 / Pdt.P / 2018 / PA.Pwt, To achieve this goal the author uses a Normative Juridical approach, Research specifications are Normative Data presentation methods are presented in the form of descriptions which are grouped and then arranged systematically. Based on the results of the research and discussion in the decision Number: 0122 / Pdt.P / 2018 / PA.Pwt, it can be seen that the legal basis of judges in providing Marriage Dispensation is based on the reasons the two have long had a relationship, love each other, are very familiar and have engaged even if the applicant's child has been pregnant for 2 months, then it has been proven that the Petitioner's child is mature enough and mature to settle in. In addition, both of them are single, there is no relationship, not so that there are no barriers to marriage, and the applicant's family and parents of prospective husbands have blessed the marriage plan. If the request for dispensation is not granted, it is feared that things will happen that are not desirable / violate religious norms, and for the good of prospective children who are being conceived by the prospective bride. The provisions and principles of marriage law have been fulfilled as stipulated in Article 7 of Law No. 1/1974 Jo Article 15 up to Article 18 and Article 39 Compilation of Islamic Law and in line with the Qaidah Fiqhiyah, (which in Indonesian means: "rejecting obedience takes precedence over priority"), which means that preventing evil must first sought before doing good.  Keywords: Marriage, Marriage Dispensation AbstrakUntuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan Permohonan Dispensasi Kawin dalam putusan Nomor : 0122/Pdt.P/2018/PA.Pwt, Untuk mencapai tujuan tersebut penulis menggunakan metode pendekatan secara Yuridis Normatif, Spesifikasi penelitian adalah bersifat Normatif Metode penyajian data disajikan dalam bentuk uraian-uraian yang dikelompokan dan kemudian disusun secara sistematis. Kesimpulan: Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dalam putusan Nomor : 0122/Pdt.P/2018/PA.Pwt, dapat diketahui bahwa dasar pertimbangan hukum hakim dalam memberikan Dispensasi Kawin didasarkan pada alasan keduanya telah lama menjalin hubungan, saling mencintai, sangat akrab dan telah bertunangan bahkan anak pemohon telah hamil 2 bulan, maka telah terbukti anak Pemohon cukup matang dan dewasa untuk berumah tangga, di samping itu keduanya berstatus lajang, tidak terdapat hubungan nasab, tidak sesusuan sehingga tidak ada halangan atau larangan untuk melakukan perkawinan, serta keluarga pemohon dan orangtua calon suami telah merestui rencana perkawinan. Jika permohonan dispensasi tidak dikabulkan dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan/melanggar norma agama, serta demi kebaikan bagi calon anak yang sedang dikandung oleh calon mempelai perempuan. Telah terpenuhi ketentuan dan asas hukum perkawinan yang diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang No. 1/1974 Jo Pasal 15 s/d Pasal 18 dan Pasal 39 Kompilasi Hukum Islam serta sejalan dengan Qaidah Fiqhiyah, (yang dalam bahasa Indonesia artinya: “menolak kemadharatan lebih diutamakan dari pada mendahulukan kemashlahatan”), yang maksudnya bahwa mencegah keburukan harus lebih dulu diupayakan sebelum melakukan kebaikan.Kata kunci: Perkawinan , Dispensasi Kawin
Upaya Perlindungan Lingkungan Sebagai Bagian dari Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Hukum Positif suryati suryati; teguh anindito; wiwin muchtar wiyono; nurlaeli sukesti ariani nasution
Wijayakusuma Law Review Vol 3, No 2 (2021)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (166.4 KB) | DOI: 10.51921/wlr.v3i2.180

Abstract

Abstract The issue to be discussed is environmental protection efforts as part of the protection of human rights in Indonesian positive law. This writing uses normative research methods. The results of the analysis show that there are several government programs to protect the environment in Indonesia, for example, the National Action Plan for Human Rights, and the planting of a million trees. Legal instruments on environmental protection as part of the protection of Human Rights, which are based on national law as contained in the 1945 Constitution, Law No. 32/2009, and Law No. 39/1999. Then based on international law, it is stated in Principle 1 of the Declaration. Stockholm 1972, and its Preamble. However, there is still a lot of damage or environmental problems caused by humans. Realizing how important the environment is as part of human rights, the community should be more concerned about protecting and respecting the environment for the sake of survival. In order to minimize environmental problems, in addition to the existing regulations, stricter supervision and enforcement are also needed. Environmental protection in Indonesia needs to be further improved so that the continuity of life is more guaranteed, because the right to a good environment is the right of every human being. Keyword : Protection Efforts, Environment, Human Rights, Positive Law Masalah yang akan dibahas adalah upaya perlindungan lingkungan hidup sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia dalam hukum positif Indonesia. Penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif. Hasil analisis menunjukkan bahwa ada beberapa program pemerintah untuk menjaga lingkungan di Indonesia, misalnya Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia, dan penanaman sejuta pohon. Perangkat hukum perlindungan lingkungan hidup sebagai bagian dari perlindungan Hak Asasi Manusia, yang didasarkan pada hukum nasional sebagaimana tercantum dalam UUD 1945, UU No. 32/2009, dan UU No. 39/1999. Kemudian berdasarkan hukum internasional, dinyatakan dalam Prinsip 1 Deklarasi. Stockholm 1972, dan Pembukaannya. Namun, masih banyak kerusakan atau masalah lingkungan yang disebabkan oleh manusia. Menyadari betapa pentingnya lingkungan sebagai bagian dari hak asasi manusia, masyarakat harus lebih peduli untuk melindungi dan menghormati lingkungan demi kelangsungan hidup. Untuk meminimalisir permasalahan lingkungan, selain regulasi yang ada, pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat juga diperlukan. Perlindungan lingkungan di Indonesia perlu lebih ditingkatkan lagi agar kelangsungan hidup lebih terjamin, karena hak atas lingkungan hidup yang baik adalah hak setiap manusia. Kata Kunci : Upaya Perlindungan, Lingkungan Hidup, Hak Asasi Manusia, Hukum Positif
Investasi Cryptocurrency Bitcoin Dalam Teknologi Blockchain Menurut Syariat Islam Wiwin Muchtar wiyono
Wijayakusuma Law Review Vol 4, No 1 (2022)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (706.156 KB) | DOI: 10.51921/wlr.v4i1.191

Abstract

Abstract Often the rapid development of the world economy and also Islam is the majority of Indonesian people, as Muslims must understand technology Cryptocurrencies and activities related to these technologies, as well as understanding the law in Islamic Sharia are sourced from Hadith and verses of the Koran. Cryptocurrency is virtual money, digital money, or electronic money that exists in cyberspace and does not have a concrete form of object. This cryptocurrency has many kinds, including Litecoin, Monero, Ether, Ripple, Ethereum, Qtum, Dash, Zcash, and Bitcoin. Bitcoin security is protected by Blockchain technology. However, Bitcoin does not have an underlying asset (underlaying asset) and there is no responsible authority agency, its ownership is anonymous, its value fluctuations are very extreme, and is dominated by the opinion publication factor of the marketing system. That is why the use of Bitcoin in investment and business transactions raises pros and cons among economists and scholars. This study aims to get an overview of Bitcoin technology, especially about Blockchain and the legitimacy of its use in investment and business transactions according to Islamic law. The applied theory used is the business taxonomy of haram lidzatihi and haram lighairihi from the number of scholars reconstructed by Adiwarman Abdul Karim. This research is a literature study. The data sources for this research were taken from the Koran, the hadith of the Prophet, classical and contemporary books, as well as from online media sources. From this study, it was found that Bitcoin technology with Blockchain can indeed be recognized as an excellent revolutionary technology, but its use as an investment instrument contains elements of maysir (betting) and as an instrument of business transactions contains elements of gharar. Its legal position is haram lighairihi. Keywords: Cryptocurrency, Bitcoin, Blockchain technology, Islamic Sharia Abstrak Seriring pesatnya perkembangan ekonomi dunia dan juga agama Islam merupakan mayoritas masyarakat Indonesia, selaku umat Islam harus memahami teknologi Cryptocurrency dan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan teknologi tersebut, serta memahami hukumnya dalam Syariat Islam bersumber dari Hadist dan ayat - ayat Al-Quran. Cryptocurrency adalah uang virtual, uang digital, atau uang elektronik yang berada di dunia maya dan tidak memiliki bentuk benda yang konkret. Cryptocurrency ini memiliki banyak macam, antara lain Litecoin, Monero, Ether, Ripple, Ethereun, Qtum, Dash, Zcash, dan Bitcoin. Keamanan Bitcoin dilindungi oleh teknologi Blockchain. Namun, Bitcoin tidak memiliki asset yang mendasari (underlaying asset) dan tidak ada lembaga otoritas yang bertanggung jawab, kepemilikannya anonim, fluktuasi nilai yang sangat ekstrem, dan lebih didominasi oleh faktor publikasi opini sistem pemasaran. Itulah sebabnya penggunaan Bitcoin dalam investasi dan transaksi bisnis menimbulkan pro dan kontra di kalangan pakar ekonomi dan ulama. Penelitian ini bertujuan untuk mendapat gambaran seputar teknologi Bitcoin, terutama tentang Blockchain serta keabsahan penggunaannya dalam investasi dan transaksi bisnis menurut syariat Islam. Teori terapan yang digunakan adalah taksonomi bisnis haram lidzatihi dan haram lighairihi dari jumhur ulama yang direkonstruksi oleh Adiwarman Abdul Karim. Penelitian ini bersifat studi pustaka. Sumber data penelitian ini diambil dari Alquran, hadis Rasullah, kitab-kitab klasik dan kontemporer, serta dari sumber media online. Dari penelitian ini didapatkan hasil bahwa teknologi Bitcoin dengan Blockchain memang bisa diakui sebagai teknologi revolusioner yang sangat baik, tetapi penggunaannya sebagai instrumen investasi mengandung unsur maysir (pertaruhan) dan sebagai instrumen transaksi bisnis mengandung unsur gharar. Kedudukan hukumnya adalah haram lighairihi. Kata kunci: Cryptocurrency, Bitcoin, teknologi Blockchain, syariat Islam