Abstract In Law Number 6 of 2014 concerning Villages, the Government is obliged to allocate Village Funds through a transfer mechanism to districts/cities. The important focus of the distribution of these funds is related to the implementation of the allocation of the Village Fund so that it can be in accordance with the rules that have been set. Potential risks in terms of managing village funds occur both administratively and substantively which can lead to legal problems reminding the inadequate competence of village officials in terms of village financial administration, reporting, and accountability. Village Financial Management is all activities that include planning, implementation, administration, reporting, and village financial accountability. Referring to Law Number 6 of 2014 concerning Villages, the Indonesian Institute of Accountants (IAI) views the need for participation from various groups so that the implementation of the law goes well. published the Village Financial Accounting Assistance Guidelines. The approach of this Village Financial Accounting Assistance Guidelines is to provide an understanding of the flow of thought on how the village government can prepare its financial reports. For this reason, special training is needed in the preparation of village financial reports so that village funds that have been provided by the government can be properly accounted for, including in Cikalong Village, Sukahaji District, Majalengka Regency. Keywords: Report, Accounting, Finance, Village Abstrak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah wajib mengalokasikan Dana Desa melalui mekanisme transfer kepada kabuapaten/Kota. Fokus penting dari penyaluran dana ini terkait pada implementasi pengalokasian Dana Desa agar bisa sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Potensi risiko dalam hal pengelolaan dana desa terjadi baik bersifat administratif maupun substantif yang dapat mengakibatkan terjadinya permasalahan hukum mengingatkan belum memadainya kompetensi aparat desa dalam hal penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa maka Ikatan Akuntan Indonesai (IAI) memandang perlu adanya partisipasi dari berbagai kalangan agar pelaksanaan dari undang-undang tersebut berjalan dengan baik, untuk menjawab permasalahan ini IAI-KASP menyumbangkan pemikirannya terkait dengan hal tersebut dengan menerbitkan Pedoman Asistensi Akuntansi Keuangan Desa, Pendekatan dari Pedoman Asistensi Akuntansi Keuangan Desa ini adalah memberikan pemahaman terhadap alur pikir bagaimana pemerintah desa dapat menyusun laporan keuangannya. Untuk itu perlu adanya pelatihan khusus dalam penyusunan laporan keuangan desa agar dana desa yang telah diberikan oleh pemerintah dapat dipertangungjawabkan dengan baik termasuk di Desa Cikalong Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka. Kata Kunci : Laporan, Akuntansi, Keuangan, Desa