Pendidikan Diniyah formal (PDF) merupakan Lembaga Pendidikan Islam formal yang berada di lingkungan Pondok Pesantren Salafiyah. Di satu sisi, Lembaga Pendidikan ini diakui oleh pemerintah dan disetarakan dengan pendidikan formal lainnya seperti SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/MAK/SMK, sehingga lulusannya mempunyai akses untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi baik di dalam maupun di luar negeri. Selain itu, lulusannya juga berhak mendapatkan pekerjaan sesuai dengan jenjang pendidikan yang diikutinya. Di sisi lain masih terdapat beberapa masalah yang nampaknya tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berangkat dari isu di atas menarik untuk diteliti dan digambarkan bagaimana implementasi kebijakan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) yang mencakup bidang kurikulum dan pembelajaran; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana, prasarana dan pembiayaan; pembinaan dan monitoring; dan capaian serta kendala yang dihadapi. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif yang dilaksanakan untuk menggali bagaimana implementasi kebijakan Pendidikan Diniyah Formal di Kalimantan Selatan dengan analisis deskriptif kualitatif. Sedangkan untuk pengumpulan data dilakukan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Penelitian ini dilaksanakan di 12 lembaga Pendidikan Diniyah Formal (PDF) di Kalimantan Selatan; yaitu di Kota Banjarmasin berjumlah 2 buah, di Kabupaten Tapin berjumlah 2 buah, di Kabupaten HSU berjumlah 6 buah, dan di Kabupaten Tanah Laut berjumlah 2 buah. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Secara garis besar implementasi kebijakan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) di Kalimantan Selatan terkait dengan kurikulum dan pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana, prasarana dan pembiayaan, serta pembinaan dan monitoring sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik Undang Undang Republik Indonesia, Peratuturan Presiden Republik Indonesia, Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia, maupun Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama; (2) Dalam bidang kurikulum, PDF di Kalimantan Selatan telah menerapkan ketentuan kurikulum yang memuat mata pelajaran agama, mata pelajaran umum, dan muatan lokal. Ketentuan kurikulum yang diterapkan ini menjadikan PDF diakui dan setara dengan MI/SD, MTs/SMP, dan MA/MAK/SMA/SMK. Dalam praktiknya buku rujukan yang diajarkan kepada santri sebagian besar mengacu kepada buku rujukan yang direkomendasi oleh Kementerian Agama dan sebagiannya lagi buku rujukan yang memang sudah biasa digunakan oleh Pondok Pesantrten Salafiyah penyelenggara PDF; (3) Dalam bidang pendidik dan tenaga kependidikan, PDF di Kalimantan Selatan belum sepenuhnya bisa mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku khususnya terkait dengan kualifikasi akademik ustadz/ustadzah yang mengharuskan berpendidikan Strata Satu (S-1). Sedangkan kualifikasi akademik yang mensyaratkan alumni pondok pesantren sudah bisa dipenuhi oleh PDF. Sementara itu pemenuhahn tenaga kependidikan yang tidak mengharuskan berpendidikan S1 sudah bisa dipenuhi oleh PDF; (4) Dalam bidang sarana dan prasarana, PDF di Kalimantan Selatan sudah memenuhi ketentuan perundang undangan yang berlaku, seperti ruang belajar, mushalla/masjid, tempat praktik ibadah, dan asrama tempat santri praktik berkehidupan. Hanya saja kapasitas sebagian asrama PDF tidak berbanding lurus dengan jumlah santri yang belajar, sehingga sebagian santri harus tinggal di luar asrama. Sementara itu dalam aspek pembiayaan, PDF di Kalimantan Selatan juga mengikuti ketentuan yang berlaku dalam perundang undangan, baik aspek pemasukan maupun aspek pengeluaran dan pertanggungjawaban; (5) Dalam aspek pembinaan dan monitoring terhadap pelaksanaan Pendidikan Diniyah Formal di Kalimantan Selatan, kebijakan yang dituangkan dalam perundang undangan sudah dilakulan dengan memberdayakan majelis masyaikh dan dewan masyaikh di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada level pusat dan Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (PAPKIS) Kantor Kementerian Agama Kalimantan Selatan pada level provinsi, serta Kepala Seksi Pondok Pesantren dan Ma’had Aly pada level Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten; dan (6) Penerapan kebijakan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) di Kalimantan Selatan berdampak terhadap terbukanya akses santri mendapatkan kesempatan yang sama dengan lulusan lembaga Pendidikan formal lainnya untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi baik dalam maupun luar negeri, dan berhak mendapatkan pekerjaan sesuai dengan tingkat/jenjang pendidikannya. Sementara itu kendala yang dihadapi PDF lebih terkait dengan pemenuhan ustadz/ustadzhnya yang berpendidikan minilmal Strata Satu (S-1) sesuai dengan yang disyaratkan oleh Undang Undang. Kendala lainnya adalah pemenuhan asrama santri yang terus bertambah dan memerlukan dana yang tidak sedikit.