Otih Handayani
Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PEMBADANAN HUKUM FINTECH SEBAGAI INSTRUMEN PENGATURAN PERSAINGAN USAHA YANG SEHAT Otih Handayani; Adi Sulistiyono
Masalah-Masalah Hukum Vol 49, No 3 (2020): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/mmh.49.3.2020.244-255

Abstract

Revolusi Industri 4.0. melahirkan Financial Technology (Fintech) sebagai paradigma baru di bidang jasa keuangan merupakan akselerasi pemberian pinjaman dana dengan memanfaatkan proses otomatis dan menyederhanakan proses pinjaman. Penelitian ini bertujuan untuk membadankan Hukum Fintech sebagai instrumen pengaturan persaingan usaha yang sehat. Penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal/normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Data dikumpulkan dengan studi kepustakaan, dianalisis secara kualitatif. Hasil Penelitian mendeskripsikan fenomena Asosiasi Fintech yang beranggotakan 78% menetapkan bunga pinjaman 0,8 persen per hari yang mengakibatkan konsumen kurang memiliki pilihan apabila menggunakan Fintech. Lemahnya instrumen hukum berdampak pada terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat yang salah satunya berbentuk kartel. Pembadanan hukum Fintech akan mampu meniadakan kartel Fintech dan memberikan perlindungan hukum bagi konsumen mendapatkan perlakuan yang fair sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi pasar yang wajar.
Menuju Kota Tanjung Selor Dalam Perspektif Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Dedi Herdianto; Otih Handayani
Jurnal Hukum Sasana Vol. 8 No. 2 (2022): December 2022
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/sasana.v8i2.1207

Abstract

Pembentukan wilayah diperlukan agar pemerintah semakin dekat dengan rakyatnya sehingga dapat mempermudah pelaksanaan tugas-tugas seperti pelaksanaan fungsi pelayanan kepada masyarakat, karena pemerintah pada hakikatnya dibentuk untuk melayani masyarakat sebagaimana pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945. Tanjung Selor sebagai ibukota Provinsi Kalimantan Utara saat ini masih berstatus kecamatan tidak seperti pada umumnya ibukota propinsi di Indonesia adalah kota. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang dilakukan dengan cara fokus pada penelaahan bahan pustaka atau data sekunder dengan menggunakan pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conseptual Approach). Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pertama Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pembentukan daerah baru dilakukan dengan cara Pemekaran dan Penggabungan daerah yang termaktub di pasal 32 dan teknis pelaksanaannya termaktub di Pasal 33 untuk Pemekaran Daerah dan Pasal 44 untuk Penggabungan Daerah. Kedua, Pembentukan Kota Tanjung Selor dengan cara pemekaran daerah akan lebih mudah jika dibandingkan melalui penggabungan daerah, dengan penggabungan empat kecamatan yang ada di Kabupaten Bulungan. Ketiga, Kabupaten Bulungan sebagai daerah induk, memiliki enam kecamatan dengan menjadikan Kecamatan Tanjung Palas sebagai ibukota kabupaten. Keempat, Penggabungan daerah untuk membentuk Kota Tanjung Selor sebagai daerah baru, akan mengalami banyak rintangan. Terutama untuk memenuhi persyaratan administrative maupun persyaratan dasar kapasitas daerah.