This study intends to understand the awareness of sharia ethics in Islamic bank bankers based on an Islamic phenomenological approach. The object to be observed is mudharabah financing considering that this financing has a more complex scheme compared to other types of financing. This complexity can have implications for the unique behavior of Islamic bank bankers in applying Islamic economic ethics, so that mudharabah financing is very appropriate to be used as a unit of analysis. The research uses a qualitative method with a descriptive approach. The data sources used are primary data obtained through interviews with three banking actors at Bank BSI KCP Samarinda Seberang and one jurisprudence expert, as well as secondary through literature studies. The results showed that the mudarabah financing bankers at Bank BSI KCP Samarinda Seberang had an awareness of the importance of applying Islamic economic ethics in the mudarabah financing process. The assessment is based on the principles of honesty in syirkah, trustworthiness and professionalism, openness, and intelligence in managing.ABSTRAKPenelitian ini bermaksud untuk memahami kesadaran etika syariah pada banker bank syariah berdasarkan pendekatan fenomenologi Islam. Objek yang akan diamati ialah pembiayaan mudharabah mengingat pembiayaan ini memiliki skema yang lebih kompleks dibandingkan dengan jenis pembiayaan lainnya. Kompleksitas tersebut dapat berimplikasi pada keunikan perilaku bankir bank syariah dalam menerapkan etika ekonomi Islam, sehingga pembiayaan mudharabah sangat tepat dijadikan sebagai unit analisis. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh melalui wawancara terhadap tiga orang pelaku perbankan Bank BSI KCP Samarinda Seberang dan satu orang ahli fikih, serta sekunder dengan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bankir pembiayaan mudarabah di Bank BSI KCP Samarinda Seberang telah memiliki kesadaran akan pentingnya penerapan etika ekonomi Islam dalam proses pembiayaan mudarabah. Penilaian didasarkan pada prinsip kejujuran dalam syirkah, amanah dan profesionalisme, keterbukaan, dan kecerdasaan dalam mengelola.