Anak yang berhadapan dengan hukum dan mendapatkan putusan bersalah oleh hakim akan menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau biasa di singkat dengan LPKA. Termasuk anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus asusila atau pencabulan. Studi ini fokus pada bagaimana urgensi peran LPKA Kelas II Pangkalpinang dalam melakukan pembinaan terhadap para anak binaan yang divonis bersalah dalam perkara asusila. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif dan empiris. Metode normatif dengan melakukan telaah regulasi yang terkait, sementara empiris dengan melakukan Focus Grup Discussion yang melibatkan anak binaan dan petugas LPKA. Berdasarkan hasil penelitian didapat data bahwa tidak ada pendekatan atau pembinana khusus terkait anak binana yang terlibat dengan asusila. Pembinaan dilakukan sama dengan anak dengan kasus yang lain melalui pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian melalu beragam kegiatan positif.
Copyrights © 2023