Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi pengaturan kewenangan penghapusan data masyarakat yang dicatut sebagai keanggotaan Partai Politik calon Peserta Pemilu dan mengemukakan gagasan mengenai formulasi pengaturan kewenangan penghapusan data masyarakat yang dicatut sebagai keanggotaan Partai Politik calon Peserta Pemilu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa urgensi pengaturan kewenangan penghapusan data masyarakat ini bertujuan untuk melindungi hak konstitusional masyarakat, memperjelas lembaga yang berwenang melakukan penghapusan data masyarakat, dan mencegah pencatutan data masyarakat oleh Partai Politik calon Peserta Pemilu. Formulasi pengaturan kewenangan penghapusan data masyarakat ini meliputi lembaga yang berwenang melakukan penghapusan data masyarakat dan lembaga yang berwenang mengawasi jalannya kewenangan penghapusan data masyarakat yang dicatut sebagai keanggotaan Partai Politik calon Peserta Pemilu ini.
Copyrights © 2024