Banyak perusahaan garment di Kabupaten Lumajang yang memperkerjakan pekerja dengan menggunakan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Banyak pelanggaran terhadap peraturan PKWT yang dilakukan oleh pihak pengusaha. Dalam hal inilah dibutuhkan kesadaran hukum para pihak baik oleh pengusaha dan para pekerja/buruh. Kesadaran hukum disini sebagai basis penegakan hukum. Soerjono Soekanto (1982, 1993) menyatakan terdapat empat indikator kesadaran hukum yang masing-masing merupakan suatu tahapan bagi tahapan berikutnya, yaitu penegakan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum, dan prilaku hukum. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis empiris. Hasil penelitian menyimpulkan tingkat kesadaran hukum pihak pengusaha sedang, dan kesadaran hukum pihak pekerja rendah.Kata kunci: Kesadaran hukum, Penegakan hukum, PKWT
Copyrights © 2014