Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014

KESADARAN HUKUM PARA PIHAK DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA TERTENTU (PKWT) DI PERUSAHAAN GARMENT (Studi Di Perusahaan Garment UD Harmoni Lumajang)

Rommy Hardyansah (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
11 Aug 2014

Abstract

Banyak perusahaan garment di Kabupaten Lumajang yang memperkerjakan pekerja dengan menggunakan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Banyak pelanggaran terhadap peraturan PKWT yang dilakukan oleh pihak pengusaha. Dalam hal inilah dibutuhkan kesadaran hukum para pihak baik oleh pengusaha dan para pekerja/buruh. Kesadaran hukum disini sebagai basis penegakan hukum. Soerjono Soekanto (1982, 1993) menyatakan terdapat empat indikator kesadaran hukum yang masing-masing merupakan suatu tahapan bagi tahapan berikutnya, yaitu penegakan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum, dan prilaku hukum. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis empiris. Hasil penelitian menyimpulkan tingkat kesadaran hukum pihak pengusaha sedang, dan kesadaran hukum pihak pekerja rendah.Kata kunci: Kesadaran hukum, Penegakan hukum, PKWT

Copyrights © 2014