Penelitian ini mengkaji secara mendalam potensi dan tantangan dalam penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan melalui perbankan syariah. Program BSU merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah Indonesia untuk menjaga kesejahteraan pekerja berpenghasilan rendah dan mempertahankan daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih pasca-pandemi. Keberhasilan program ini sangat ditentukan oleh ketepatan penyaluran bantuan kepada penerima yang memenuhi syarat, serta kecepatan dalam distribusinya. Penelitian ini menyoroti peran penting perbankan syariah sebagai mitra potensial dalam proses distribusi BSU. Perbankan syariah dinilai memiliki keunggulan dalam hal prinsip keuangan yang etis dan inklusif, serta infrastruktur digital yang berkembang pesat. Kajian difokuskan pada tiga aspek utama: kesiapan teknologi yang dimiliki bank syariah dalam mendukung penyaluran dana secara efisien, kesesuaian regulasi yang mengatur kerja sama antara pemerintah dan lembaga keuangan syariah, serta tingkat literasi dan pemahaman peserta BPJS terhadap layanan perbankan syariah. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif melalui studi literatur dari berbagai sumber terpercaya, seperti laporan lembaga pemerintah, artikel ilmiah, dan pendapat para pakar ekonomi syariah. Penelitian ini juga menyoroti dampak sosial dan ekonomi dari program BSU melalui bank syariah, termasuk kontribusinya terhadap peningkatan inklusi keuangan dan kepercayaan masyarakat. Hasil kajian diharapkan dapat menjadi dasar rekomendasi bagi kebijakan publik yang lebih inklusif dan berkelanjutan.