Zumita, Tommy Putra
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Quo Vadis Penerapan Perjanjian Internasional di Indonesia: Tinjauan Doktrin Transformasi dan Inkorporasi Siagian, Abdhy Walid; Zumita, Tommy Putra; Farhan, Muhammad
UNES Journal of Swara Justisia Vol 8 No 3 (2024): Unes Journal of Swara Justisia (Oktober 2024)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/7f3g4a33

Abstract

Penerapan perjanjian internasional di Indonesia telah mengalami pergeseran pemaknaan di dalam penerapannya, dimana Pasal 11 ayat 2 dan 3 perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 (Pasal 11 Perubahan Ketiga UUD 1945), telah memberikan penegasan untuk merumuskan suatu Undang-Undang tentang perjanjian Internasional. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, hadir untuk menjawab atas penegasan Pasal 11 Perubahan Ketiga UUD 1945, namun terdapat ketidakkonsistenan didalam pengertian, status dan definisi tentang perjanjian internasional didalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini ditujukan untuk menjelaskan penerapan dari perjanjian internasional dalam sistem hukum di Indonesia dengan dianalisis terhadap doktrin Transformasi dan Inkorporasi. Metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, doktrinal dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat dua aliran yang mempengaruhi penerapan hukum internasional kedalam hukum nasional melalui monisme dan dualisme. Di Indonesia dalam memaknai persoalan penerapan tersebut telah diputuskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 13/PUU-XVI/2018 yang menjelaskan peran Dewan Perwakilan Rakyat dalam ratifikasi untuk melibatkan kepentingan publik. Dalam praktiknya, Indonesia menerapkan doktrin transformasi guna menerapkan suatu perjanjian internasional dalam hal ini hukum internasional yang telah ditetapkan menjadi hukum nasional Indonesia melalui proses legislasi di Dewan Perwakilan Rakyat.