Desa Ramah Disabilitas adalah sebuah konsep yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan menghargai keberagaman, di mana semua individu, termasuk mereka yang memiliki disabilitas, dapat hidup dan berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggagas dan menjelaskan pentingnya pendekatan Desa Ramah Disabilitas dalam mempromosikan inklusi sosial dan kesetaraan bagi orang-orang dengan disabilitas. Dalam Hal ini Metode yang dilakukan ialah metode penelitian yuridis normative dan empiris. Metode penelitian Yuridis Normative ialah metode yang dilakukan melalui literatur, penelitian hukum kepustakaan dengan cara meneliti bahan – bahan Pustaka atau lainnya sedangkan metode penelitian empiris digunakan untuk memperoleh pemahaman praktis tentang implementasi dan efektivitas Desa Ramah Disabilitas di lapangan.. Dalam konteks pembangunan Desa Ramah Disabilitas, partisipasi aktif dan keterlibatan semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, masyarakat setempat, organisasi non-pemerintah, dan orang-orang dengan disabilitas itu sendiri, sangat penting. Kolaborasi yang baik dan pemahaman bersama tentang kebutuhan dan harapan orang-orang dengan disabilitas merupakan landasan yang kuat untuk menciptakan perubahan positif dan mencapai inklusi sosial yang lebih baik. Namun, untuk berhasil mengimplementasikan Desa Ramah Disabilitas, beberapa tantangan harus dihadapi dan solusi harus ditemukan. Beberapa tantangan tersebut meliputi kurangnya pemahaman dan kesadaran tentang isu-isu disabilitas di masyarakat, keterbatasan sumber daya dan pendanaan, serta kurangnya akses terhadap layanan kesehatan dan rehabilitasi yang memadai. Oleh karena itu, strategi yang komprehensif dan berkelanjutan harus dikembangkan untuk mengatasi hambatan-hambatan ini. Salah satu solusi yang diusulkan adalah melibatkan pemerintah, baik pada tingkat lokal maupun nasional, dalam membangun kebijakan dan regulasi yang mendukung Desa Ramah Disabilitas. Ini melibatkan mengintegrasikan prinsip-prinsip inklusi dan aksesibilitas dalam perencanaan pembangunan desa, serta mengalokasikan sumber daya yang memadai untuk implementasi program-program Desa Ramah Disabilitas. Kata Kunci : Desa Ramah Disabilitas, Kebijakan Pemerintah, penyetaraan, Hak Penyandang disabilitas