Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji potensi hukum dan tantangan yang dihadapi Indonesia dalam penerapan pajak karbon sebagai instrumen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) dan mitigasi perubahan iklim. Pajak karbon dianggap sebagai salah satu kebijakan yang efektif dalam menurunkan emisi GRK, terutama dalam sektor industri dan energi, yang merupakan penyumbang utama pemanasan global. Indonesia, sebagai negara anggota United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), memiliki komitmen untuk mengurangi emisi GRK melalui dokumen Nationally Determined Contributions (NDC). Dengan penerapan pajak karbon, diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan mempercepat transisi menuju energi terbarukan yang lebih ramah lingkungan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, yang berfokus pada kajian terhadap norma-norma hukum yang tertulis, termasuk undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan pengadilan, dan doktrin hukum terkait pajak karbon. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi yang ada, menafsirkan kebijakan yang diterapkan, serta mengevaluasi bagaimana peraturan-peraturan tersebut dapat diterapkan dalam konteks Indonesia. Dengan pendekatan ini, penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan tentang potensi hukum terhadap lingkungan yang dapat tercipta melalui pajak karbon, serta tantangan yang harus dihadapi dalam implementasinya. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk penyempurnaan kebijakan pajak karbon yang lebih efektif dalam mendukung mitigasi perubahan iklim dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.