Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum dalam penataan ruang kawasan Merah Putih Sukarami Bengkulu dan dampaknya terhadap perkembangan sosial dan ekonomi masyarakat sekitar. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang- undangan dan studi kasus, mengkaji bahan hukum sekunder serta fakta material yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penataan ruang kawasan Merah Putih telah dilakukan sesuai dengan kerangka hukum tata ruang berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. Penerapan hukum tata ruang mencakup perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian yang bertujuan untuk mendukung pengembangan kawasan strategis ini. Namun, tantangan seperti keterbatasan anggaran dan kebutuhan akan koordinasi antarlembaga menjadi hambatan yang harus diatasi. Dari perspektif sosial dan ekonomi, penataan ruang di kawasan ini memberikan dampak positif berupa peningkatan aksesibilitas, fasilitas publik, dan peluang usaha bagi masyarakat sekitar. Masyarakat juga terlibat aktif dalam pembangunan, baik melalui penyediaan tenaga kerja maupun dalam proses perencanaan, yang memperkuat rasa kepemilikan terhadap proyek tersebut. Di sisi lain, keterbatasan anggaran menjadi kendala utama yang mempengaruhi kelancaran implementasi proyek, meskipun langkah mitigasi telah dilakukan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak. Saran utama dari penelitian ini adalah perlunya peningkatan koordinasi antarlembaga dan pelibatan masyarakat secara lebih intensif untuk memastikan pembangunan kawasan dapat berjalan sesuai rencana. Selain itu, pemerintah daerah perlu memperkuat pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran serta mengutamakan prinsip keadilan sosial dalam setiap tahap pembangunan. Upaya ini diharapkan mampu menjadikan kawasan Merah Putih sebagai model penataan ruang strategis yang berkelanjutan, inklusif, dan berdampak luas bagi masyarakat sekitar.