Pemenuhan aspek Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat perusahaan merupakan komponen vital dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan responsif terhadap keadaan darurat. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi program P3K di berbagai perusahaan, menilai kesesuaian dengan peraturan yang berlaku, dan mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas pelaksanaannya. Pendekatan kualitatif digunakan dalam penelitian ini, dengan metode wawancara mendalam dan observasi langsung di beberapa perusahaan dari berbagai sektor industri. Fokus penelitian mencakup ketersediaan dan kelengkapan kotak P3K, pelatihan karyawan dalam menangani situasi darurat, serta prosedur dan kebijakan perusahaan terkait P3K. Penelitian ini menyoroti pentingnya peran manajemen dalam memastikan ketersediaan dan pemeliharaan kotak P3K. Selain itu, regulasi yang ketat dan inspeksi rutin oleh pihak berwenang sangat diperlukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap standar P3K. Potensi bahaya di tempat kerja dapat menyebabkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Salah satu cara untuk mengatasi kecelakaan kerja adalah dengan adanya P3K di tempat kerja. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian observasional deskriptif dengan menggunakan penelitian cross-sectional. Penelitian ini dilakukan di PT. X. Pendataan sesuai dengan Peraturan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 15 Tahun 2008 dengan menggunakan lembar observasi (check sheet). Penerapan P3K PT X disarankan agar perusahaan dapat melakukan pemeliharaan yang lebih baik, melakukan pencatatan untuk memeriksa kotak P3K dan isinya. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pemenuhan aspek P3K yang efektif pada PT X masih belum terpenuhi secara sempurna sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : PER.15/MEN/VIII/2008.