Pemasangan instalasi listrik pada perumahan, memiliki regulasi yang harus dipatuhi oleh penyedia jasa pemasangan, PUIL 2011 telah menjadi standar nasional Indonesia yang wajib, sehingga dalam kegitaan perancangan, pemasangan, pemeriksaan dan pengujian, pelayanan, serta pemeliharaan terlebih lagi dengan pengawasan instalasi voltase rendah. Instalasi listrik telah terpasang harus memiliki surat laik operasi (SLO). Realita yang terjadi pada masyarakat terkadang mengabaikan aspek ketahanan dan keandalan serta keamanan sebuah instalasi listrik. Hasil yang hendak di capai dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi tingkat kelayakan suatu instalasi dengan menggunakan metode literature review. Data yang diolah pada penelitian ini adalah hasil penelitian terdahulu tentang kelayakan instalasi listrik rumah, yang diperoleh dari google schoolar berupa jurnal dan prosiding, rentan tahun penelitian 2013 sampai 2023. Hasil dari penelitian ini, dengan 7 objek penelitian ditemukan tingkat kelayakan instalasi diatas usia 10 tahun sangat rendah dimana dari masing-masing sampel, prensentase kelayakan yang tertinggi hanya 35% dan yang terendah bahkan mencapai 0% atau sama sekali tidak ada yang masuk dalam kategori layak, hal ini dipengaruhi beberap faktor diantaranya: 1. penggunaan peralatan listrik sesuai dengan standart SNI serta perlengkapan yang sudah ternakan usia sehingga keandalannya sudah berkurang. 2. Perlengkapan instalasi listrik banyak yang tidak berlandaskan PUIL 2011. 3. pengaman (MCB). 4. tidak terpasangnya pembumian pada instalasi.