Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan dan dasar hukum penyelesaian kecelakaan lalu lintas terhadap anak dengan pendekatan restorative juctice pada unit laka lantas polresta mataram dan bagaimana mekanisme penyelesaian kecelakaan lalu lintas terhadap anak dengan pendekatan restorative juctice pada unit laka lantas polres mataram. Metode Penelitian Yang Digunakan dalam Penelitian ini adalah penelitian Hukum empiris yaitu Penelitian lapangan (penelitian terhadap data primer) yaitu suatu penelitian meneliti peraturan-peraturan hukum yang kemudian di gabungkan dengan data dengan mengajukan pertanyaan - pertanyaan yang dirancang untuk memperoleh jawaban sesuai dengan permasalahan yang diteliti. Hasil Penelitian. Pengaturan dan dasar hukum penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh anak dengan pendekatan restorative juctice pada Unit laka Lantas Polres Mataram mengacu pada ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menegaskan dalam penyelesaian perkara pidana anak harus diupayakan penyelesaian di luar proses peradilan pidana (diversi). Kemudian Mekanisme penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh anak dengan pendekatan restorative juctice pada Unit laka Lantas Polres Mataram, didasari adanya proses perdamaian antara pelaku dengan korban. Kesepakatan yang diperoleh dari proses perdamaian tersebut kemudian dituangkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani oleh para pihak, yaitu pelaku dan korban/keluarga korban dan kemudian diketahui oleh pejabat pemerintah setempat dengan disaksikan oleh para tokoh masyarakat.