Sutri Anggita
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Reformasi Sistem Peradilan Pidana Tantangan Dan Prospek di Era Digital Sutri Anggita; Tamaulina Br. Sembiring
Journal of International Multidisciplinary Research Vol. 2 No. 1 (2024): Januari 2024
Publisher : PT. Banjarese Pacific Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62504/01na3v98

Abstract

Reformasi sistem peradilan pidana menjadi fokus krusial dalam menghadapi dinamika perkembangan di era digital. Tulisan ini merinci tantangan utama yang dihadapi dalam upaya mereformasi sistem peradilan pidana dan mengulas prospek perubahan di era digital. Tantangan utama mencakup resistensi internal dari dalam sistem, ketidakpastian politik, keterbatasan finansial, dan ketidaksetaraan akses. Resistensi internal mencakup perlawanan dari pihak yang terbiasa dengan praktik lama, menyoroti perlunya meraih dukungan aktif dan pemahaman dari pemangku kepentingan utama. Ketidakpastian politik menjadi faktor kritis yang mempengaruhi konsistensi dan kesinambungan reformasi, menekankan pentingnya komitmen politik yang stabil. Prospek reformasi di era digital membawa harapan melalui penerapan teknologi dan kecerdasan buatan. Sistem e-filing dan e-court menjanjikan efisiensi dan aksesibilitas yang lebih baik, meminimalkan proses manual dan mempercepat penyelesaian perkara. Penggunaan kecerdasan buatan dalam pengambilan keputusan membawa potensi untuk mengurangi bias dan meningkatkan objektivitas dalam putusan peradilan. Implementasi teknologi ini harus diimbangi dengan kehati-hatian terhadap aspek keamanan data dan privasi. Reformasi sistem peradilan pidana di era digital menuntut pendekatan holistik. Diperlukan upaya bersama antara lembaga peradilan, pemerintah, dan masyarakat untuk mengatasi tantangan dan memaksimalkan potensi positif dari perubahan ini. Kesuksesan reformasi sistem peradilan pidana di era digital dapat menciptakan lingkungan hukum yang lebih adil, efisien, dan sesuai dengan tuntutan masyarakat yang berkembang.