Samuel Poetra Firstson Sianipar
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peran Saksi Ahli Dalam Proses Peradilan Pidana Perspektif Hukum Dan Etika Samuel Poetra Firstson Sianipar; Tamaulina Br. Sembiring
Journal of International Multidisciplinary Research Vol. 2 No. 1 (2024): Januari 2024
Publisher : PT. Banjarese Pacific Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62504/z3jnwd20

Abstract

Peran saksi ahli dalam peradilan pidana memiliki dampak signifikan terhadap keadilan dan integritas sistem hukum. Penelitian ini mengeksplorasi peran krusial saksi ahli dari perspektif hukum dan etika, memfokuskan pada pemahaman mendalam terhadap kriteria kredibilitas, seperti obyektivitas, ketidakberpihakan, dan penerapan metodologi ilmiah. Metode penelitian kualitatif pustaka digunakan untuk menganalisis literatur yang relevan, membuka wawasan tentang kontribusi saksi ahli dalam peradilan pidana. Dalam konteks etika, saksi ahli diharapkan untuk menjaga obyektivitas dan independensi, tanpa kecenderungan pada kepentingan tertentu. Kesadaran terhadap etika profesi dan pengawasan terhadap pemilihan saksi ahli menjadi faktor kunci untuk memastikan integritas peradilan. Analisis mendalam terhadap dampak kesaksian yang tidak sesuai etika dan standar ilmiah menyoroti implikasi praktis dan teoretis dari peran saksi ahli. Penelitian ini juga membahas dampak saksi ahli terhadap kebijakan dan regulasi peradilan pidana, menyoroti perlindungan integritas peradilan dan perlunya penyesuaian kebijakan. Implikasi praktis dan teoretis dari peran saksi ahli dalam sistem peradilan pidana menunjukkan dinamika kompleks antara aspek hukum dan etika. Kesimpulannya, pemahaman yang mendalam terhadap peran saksi ahli dari perspektif hukum dan etika mendukung pencapaian keadilan dalam sistem peradilan pidana. Kontribusi saksi ahli yang dilandasi oleh integritas dan etika tinggi menjadi elemen utama dalam memelihara kepercayaan masyarakat pada keadilan dan integritas peradilan pidana.