Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEWENANGAN HAK KREDITUR PINJAMAN ONLINE TERHADAP DATA DEBITUR UNTUK KEPENTINGAN PENAGIHAN UTANG BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA Ali Mulyo Utomo; Detania Sukarja; Jelly Leviza; T. Keizerina Devi Azwar
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 1 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Januari
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i1.82

Abstract

Perkembangan teknologi saat ini mulai berkembang ke berbagai sektor. Salah satunya adalah di jasa keuangan. Pada saat ini perkembangannya cukup signifikan, beragam layanan keuangan bermunculan dengan berbasis teknologi informasi. Salah satu bentuk pelayanan dan kemudahan yang didapatkan dari pemanfaatan fintech yaitu pelayanan pinjam meminjam uang secara online. Layanan ini biasanya disebut Peer to Peer Lending (P2P Lending) adalah salah satu produk dari Fintech yang mempertemukan pemilik dana (kreditur) dengan peminjam dana (debitur) dengan melalui sistem elektronik atau teknologi informasi. Mekanisme syarat dan ketentuan dalam proses pinjaman online adalah menggunakan data-data pribadi. Tidak jarang ada oknum-oknum yang memanfaatkan data pribadi debitur untuk menagih hutang melalui pinjaman online dilakukan oleh kretidur, karena data pribadi tersebut sangat terakses oleh penyedia aplikasi (kreditur). Padahal secara regulasi telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Namun, aturan tersebut belum terakomodir aturan hak-hak kreditur untuk mengelola data milik debitur dan belum adanya hukuman yang maksimal apabila ditemukan permaslah tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan penelitian peraturan perundang-undangan (statute approach). Sumber data berasal dari data primer, sekunder dan tersier yang didapat melalui penelusuran studi kepustakan. Penelitian ini nantinya memiliki sifat deskrptif analisis. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwasanya sistematika pinjaman online yang memerlukan data pribadi sering disalahgunakan dan sering terjadinya pelanggaran data pribadi, pihak kreditur maupun penyedia platform pinjaman online menggunakan seluruh kontak debitur untuk melakukan penagihan, spam pesan singkat, dan melakukan panggilan secara terus menerus yang dapat mengganggu debitur. Oleh karena itu, saat ini pinjaman online banyak menimbulkan kerugian pada masyarakat baik secara materiil maupun immaterial. Maka pemerintah berupaya untuk memberikan perlindungan secara hukum perdata maupun pidana serta telah menerbitkan UU No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dari sektor jasa keuangan digital dan pengesahan sebagai bentuk upaya perlindungan terhadap warga negara.