Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PEMBAGIAN HARTA PADA KELUARGA BEDA AGAMA DI DESA MBAWA KECAMATAN DONGGO KABUPATEN BIMA PERSPEKTIF YUSUF AL-QARDAWI Handriani, Heni; Mahmudah, Husnatul; Hidayatullah, Syarif
NALAR: Journal Of Law and Sharia Vol 2 No 1 (2024): Nalar: Jurnal of Law dan Sharia
Publisher : Sarau Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Orang yang beda agama tidak bisa menerima warisan tetapi fakta real yang terjadi di desa Mbawa Kecamatan Donggo masih terdapat kasus pemberian harta warisan kepada orang yang beda agama. Penyebab terjadinya kewarisan beda agama di Kecamatan Donggo karena Pertama, alasan satu keturunan, kesamaan nasab merupakan alasan yang paling kuat terjadinya penyerahan harta dari pewaris pada ahli waris. Kedua, keyakinan masyarakat Mbawa Non-Muslim, bahwa harta yang akan dibagi merupakan harta nenek moyang mereka sejak dahulu kala. Dengan demikian menjadi tidak logis menurut masyarakat Mbawa Non-Muslim karena berbeda agama, harta tersebut tidak dapat diteruskan kepada ahli waris yang muslim. Ketiga, pembagian harta waris kepada ahli waris berbeda agama adalah guna menghindarkan konflik di belakang hari. Sudah menjadi kesadaran batin bagi masyarakat Mbawa pada umumnya bahwa harta kakeknya akan diturunkan kepada ahli warisnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perdebatan mengenai boleh atau tidaknya memberikan waris kepada ahli waris beda agama terdapat pro dan kontra. Ulama yang mengatakan bahwa diperbolehkan memberikan ahli waris beda agama dengan melihat adanya maslahat dan indahnya toleransi beragama sehingga saling menghormat Adapun ulama yang tidak memperbolehkan memberikan ahli waris beda agama dengan beranggapan akan bercampurnya harta yang tidak halal dari peninggalan si pewaris. Adapun praktek pembagian waris yang diterapkan oleh masyarakat di desa mbawa ada tiga bentuk: sama rata, turun temurun dan musyawarah. Sebagian sudah sesuai dengan fatwa Yusuf Al-Qaradawi dan sebagian tidak sesuai.
Evaluation of the Qawaid Fiqhiyyah Principle in Sharia Economic Development in Indonesia: Challenges and Opportunities Handriani, Heni; Muthoifin
Demak Universal Journal of Islam and Sharia Vol. 2 No. 03 (2024): Main Thema: The Dynamics of Islamic Law (Sharia) in Society – Strategies for I
Publisher : Walidem Institute and Publishing (WIP)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61455/deujis.v2i03.187

Abstract

This study aims to analyze the principles of Qawaid Fiqih applied in the implementation of sharia economics in Indonesia. Qawaid Fiqih is the basic rules in Islamic law that function as a normative foundation in various sharia economic activities. This study uses a qualitative approach with literature study methods and in-depth interviews to collect data from various sources, including government regulations, policies of Islamic financial institutions, and the views of Islamic economists. The results of the study show that the principles of Qawaid Fiqih, such as al-Dharar yuzal (danger must be eliminated), al-Masyaqqah tajlibu al-taysir (difficulty brings convenience), and al-Ghunm bil-ghurm (benefits are proportional to risks), play an important role in ensuring that sharia economic practices in Indonesia run following sharia principles. These principles are applied in various sectors, such as Islamic banking, Islamic insurance, and Islamic capital markets, and help overcome the regulatory and operational challenges faced by Islamic financial institutions. The study also identifies several challenges in the implementation of Qawaid Fiqih in Indonesia, including a lack of a deep understanding of these principles among Sharia economic practitioners and regulations that still need to be refined to support more effective implementation. These findings are expected to contribute to the development of more comprehensive and sustainable policies in supporting the growth of the Sharia economy in Indonesia. Overall, this study confirms that the proper implementation of Qawaid Fiqih can improve the efficiency and integrity of the sharia economic system in Indonesia. It is hoped that the results of this study can guide policymakers and practitioners in developing a better sharia economic system following Islamic values.