Perdagangan manusia merupakan permasalahan besar bagi pemerintah di Indonesia, karena negara ini merupakan negara sumber, tujuan, dan transit perdagangan manusia. Salah satu tantangan terbesar dalam penanggulangan masalah ini adalah keterbatasan sumber daya dan koordinasi antar lembaga. Tindak pidana perdagangan orang ini biasanya tidak hanya dilakukan oleh individu saja tetapi juga dilakukan oleh sekelompok orang (korporasi). Bentuk perdagangan orang ini berkaitan dengan pekerja seks komersial dan tujuan eksploitasi. Dalam lingkup kejahatan ekonomi, perdagangan manusia juga merupakan kejahatan transnasional, biasanya melibatkan organisasi mafia yang beraliansi dengan mitra lokal, militer, birokrat, pengusaha, dan masyarakat umum. Perdagangan gelap antar negara meliputi obat-obatan terlarang, senjata, produk elektronik, sumber daya manusia untuk tenaga kerja murah, penjualan organ, pekerja seks, dan modal. Upaya penanggulangan perdagangan orang juga memerlukan pendekatan yang holistik, melibatkan berbagai pihak dari pemerintah, masyarakat sipil, hingga sektor swasta. Salah satu pendekatan yang efektif adalah melalui peningkatan kerjasama regional dan internasional. Faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang adalah faktor kemiskinan, pendidikan, dan penegakan hukum. Dalam memberantas dan mencegah tindak pidana perdagangan orang, upaya pemberantasannya harus dilakukan dengan sungguh-sungguh oleh pihak yang berkaitan.