p-Index From 2020 - 2025
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Buletin Konstitusi
Kodiyat, Benito Asdhie
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KONSTITUSIONALITAS PERKAWINAN PEKERJA DALAM SATU PERUSAHAAN DALAM PERSPEKTIF NEGARA HUKUM Irhamsyah, Irhamsyah; Kodiyat, Benito Asdhie
BULETIN KONSTITUSI Vol 5, No 1 (2024): Vol. 5, No. 1
Publisher : BULETIN KONSTITUSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakPerkawinan pada manusia pada dasarya adalah naruliah untuk hidup bersama dan berpasangan antara laki-laki dan perempuan yang merasakan kasih sayang diluar keluarganya. Perkawinan mana yang dirasakan oleh kedua pasangan tersebut tanpa paksaan dan sudah merasa cocok dan nyaman satu sama lain, kemudian berkomitmen untuk melangsungkan pernikahan. Pernikahan juga menuruti hukum agama dan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Merupakan hak asasi dan hak konstitusionalitas bagi warga Negara terlebih pada pekerja yang ternyata menemukan jodohnya yang merupakan rekan sekerjanya dalam satu perusahaan.  Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Menggunakan teknik analisis kualitatif yang kemudian dipaparkan dan dianalisa menggunakan metode deskriptif analitis. Jenis pendekatan yang digunakannya pun menggunakan pendekatan kepustakaan (library research), yaitu dengan mempelajari buku serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan judul dan rumusan masalah,  menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) yaitu dengan mengulas peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan topik yang dijadikan pembahasan pada penelitian ini. Hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini didapati bahwa berdasarkan perubahan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang terdapat dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Putusan Mahkamah Konstitusi dinyatakan bahwa perusahaan dilarang untuk melarang dan atau memecat pekerjanya apabila terjadi perkawinan antar pekerja yang melangsungkan pernikahan. Dan apabila memang terjadi maka akibat hukum yang terjadi pada perusahaan bisa diambil tindakan hukum untuk mematuhi regulasi yang ada. Dan kembali memperkerjakan pasangan kain pekerja tersebut. Namun apabila pekerja melakukan kesalahan dan hal tersebut tidak terkait sama sekali dengan regulasi terhadap adanya larangan perkawinan pekerja dalam satu perusahaan. Pemecatan yang dilakukan oleh perusahaan dimaksud adalah sah dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM RUANG LINGKUP KEJAHATAN DI BIDANG BISNIS Kodiyat, Benito Asdhie; Kurniawan, Dedi
BULETIN KONSTITUSI Vol. 5, No. 2 (2024): Vol 5, No 2
Publisher : BULETIN KONSTITUSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30596/konstitusi.v5i2.23325

Abstract

Perdagangan manusia merupakan permasalahan besar bagi pemerintah di Indonesia, karena negara ini merupakan negara sumber, tujuan, dan transit perdagangan manusia. Salah satu tantangan terbesar dalam penanggulangan masalah ini adalah keterbatasan sumber daya dan koordinasi antar lembaga. Tindak pidana perdagangan orang ini biasanya tidak hanya dilakukan oleh individu saja tetapi juga dilakukan oleh sekelompok orang (korporasi). Bentuk perdagangan orang ini berkaitan dengan pekerja seks komersial dan tujuan eksploitasi. Dalam lingkup kejahatan ekonomi, perdagangan manusia juga merupakan kejahatan transnasional, biasanya melibatkan organisasi mafia yang beraliansi dengan mitra lokal, militer, birokrat, pengusaha, dan masyarakat umum. Perdagangan gelap antar negara meliputi obat-obatan terlarang, senjata, produk elektronik, sumber daya manusia untuk tenaga kerja murah, penjualan organ, pekerja seks, dan modal. Upaya penanggulangan perdagangan orang juga memerlukan pendekatan yang holistik, melibatkan berbagai pihak dari pemerintah, masyarakat sipil, hingga sektor swasta. Salah satu pendekatan yang efektif adalah melalui peningkatan kerjasama regional dan internasional. Faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang adalah faktor kemiskinan, pendidikan, dan penegakan hukum. Dalam memberantas dan mencegah tindak pidana perdagangan orang, upaya pemberantasannya harus dilakukan dengan sungguh-sungguh oleh pihak yang berkaitan.