Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Akibat Hukum Hak Atas Tanah Tanpa Sertifikat Resmi Sebagai Tanda Kepemilikan Apabila Terjadi Sengketa Angie Kesuma Putri; Nurul Hidayati
JURNAL ILMIAH RESEARCH STUDENT Vol. 1 No. 2 (2023): November
Publisher : CV. KAMPUS AKADEMIK PUBLISING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61722/jirs.v1i2.362

Abstract

Negara Indonesia memiliki hukum yang jelas dalam segala hal, menurut undang-undang yang berlaku. Peraturan – peraturan yang setiap tahunnya selalu dilakukan pembaruan untuk mensejahterakan masyarakatnya dalam bentuk pertanahan. Tujuan dari jurnal ini adalah untuk mempelajari lebih dalam lagi tentang hak atas tanah tanpa sertifikat menurut undang-undang Negata Indonesia yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang merupakan salah satu jenis penelitian yang dikenal umum dalam kajian ilmu hukum. Penelitian hukum normatif, yang merupakan penelitian utama dalam penelitian ini, adalah penelitian hukum kepustakaan. Hasil dari kesimpulan ini adalah bahwa masih banyak masyarakat pedesaan yang memiliki tanah tanpa sertifikat, karena tanah dari leluhur yang ia tempati lebih dari 30 tahun. Peralihan hak atas tanah tanpa sertifikat dapat melalui daluwarsa, dimana cara tersebut tidak membutuhkan sertifikat sebagai alat bukti yang kuat, namun pihak tergugat dalam suatu sengketa tanah dapat menunjukkan bahwa dirinya telah mengusahakan dan mengelolah tanah tersebut dengan baik selama dua puluh sampai tiga puluh tahun.
PERAN PIHAK KETIGA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL MELALUI JASA BAIK (GOOD OFFICES) Amiliya; Rangga Aditya Rastra Pradana; Alhambra Bilal Makayasa; Angie Kesuma Putri; Sabrina Mina Nurrahmah; Nurkholis Anwar
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 1 No. 1 (2023): JURNAL MEDIA AKADEMIK
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/JMA/v1i1.04

Abstract

Pada umumnya penyelesaian sengketa Internasional ini umumnya dilakukan dengan suatu cara damai dan dengan cara kekerasan di mana penerapan penyelesaian lewat jasa baik masuk di dalam kategori penyelesaian secara damai, cara ini merupakan suatu cara yang dapat diupayakan terlebih dahulu seperti yang telah diatur dalam piagam PBB pasal 33 supaya suatu negara yang terlibat dalam sebuah sengketa  tidak perlu menyelesaikannya dengan cara kekerasan atau perang seperti di masa lalu yang mengandalkan kekuatan secara fisik. Dengan berkembangnya ilmu diplomasi dari masa ke masa memberikan ruang keterlibatan dari pihak ketiga untuk ikut terlibat dalam mewujudkan perdamaian dunia. Good offices yang merupakah suatu cara penyelesaian sengketa Internasional yang tidak diatur secara eksplisit di dalam piagam Perserikatan Bangsa Bangsa namun telah diatur di dalam Convention for the pacific settlement of International Disputes atau Hague Convention 1899. Sehingga artikel yang ditulis ini akan menganalisis secara singkat mengenai peran pihak ketiga dalam upaya penyelesaian sengketa internasional dikarenakan di dalam piagam PBB sendiri tidak memberikan gambaran yang jelas mengenai mekanisme dan batasan pihak ketiga dalam membantu menyelesaikan sengketa.
AKIBAT HUKUM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA YANG TIDAK DIPERTANGGUNG JAWABKAN OLEH KEPALA DESA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Reva Hazarina Karmila; Keisya Ayudha Wianto; Angie Kesuma Putri; Nurul Hidayati
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 10 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Oktober
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i10.797

Abstract

Penelitian ini berfokus pada analisis akibat hukum dari pengelolaan keuangan desa yang tidak dipertanggungjawabkan oleh kepala desa, ditinjau dari perspektif Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pengelolaan keuangan desa merupakan aspek krusial dalam sistem pemerintahan desa di Indonesia, dengan kepala desa sebagai pemegang kekuasaan utama. Namun, terdapat kekosongan hukum terkait konsekuensi spesifik bagi kepala desa yang lalai dalam pertanggungjawaban keuangan, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka celah penyalahgunaan wewenang. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Tujuannya adalah mengidentifikasi dan menganalisis kekosongan hukum dalam UU No. 3 Tahun 2024 mengenai akibat hukum dari pengelolaan keuangan desa yang tidak dipertanggungjawabkan, serta merumuskan rekomendasi untuk mengisi kekosongan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU No. 3 Tahun 2024 telah memberikan pembaruan terhadap regulasi desa, masih terdapat ketidakjelasan dalam pengaturan konsekuensi hukum bagi kepala desa yang tidak mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa. Kekosongan hukum ini berpotensi menghambat penegakan hukum yang efektif dan dapat mempengaruhi tata kelola pemerintahan desa secara keseluruhan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya amandemen atau peraturan pelaksana yang lebih spesifik untuk mengatur mekanisme pertanggungjawaban dan sanksi bagi kepala desa yang lalai dalam pengelolaan keuangan. Selain itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan dan audit keuangan desa, serta peningkatan kapasitas aparatur desa dalam manajemen keuangan. Implikasi dari penelitian ini mencakup kontribusi terhadap pengembangan ilmu hukum tata negara dan hukum pemerintahan desa, serta memberikan landasan bagi pembuat kebijakan dalam menyempurnakan regulasi terkait pengelolaan keuangan desa. Lebih lanjut, hasil penelitian ini dapat menjadi acuan dalam upaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa, yang pada akhirnya berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan perwujudan tata kelola pemerintahan desa yang baik.