Penelitian ini berfokus pada analisis akibat hukum dari pengelolaan keuangan desa yang tidak dipertanggungjawabkan oleh kepala desa, ditinjau dari perspektif Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pengelolaan keuangan desa merupakan aspek krusial dalam sistem pemerintahan desa di Indonesia, dengan kepala desa sebagai pemegang kekuasaan utama. Namun, terdapat kekosongan hukum terkait konsekuensi spesifik bagi kepala desa yang lalai dalam pertanggungjawaban keuangan, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka celah penyalahgunaan wewenang. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Tujuannya adalah mengidentifikasi dan menganalisis kekosongan hukum dalam UU No. 3 Tahun 2024 mengenai akibat hukum dari pengelolaan keuangan desa yang tidak dipertanggungjawabkan, serta merumuskan rekomendasi untuk mengisi kekosongan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU No. 3 Tahun 2024 telah memberikan pembaruan terhadap regulasi desa, masih terdapat ketidakjelasan dalam pengaturan konsekuensi hukum bagi kepala desa yang tidak mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa. Kekosongan hukum ini berpotensi menghambat penegakan hukum yang efektif dan dapat mempengaruhi tata kelola pemerintahan desa secara keseluruhan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya amandemen atau peraturan pelaksana yang lebih spesifik untuk mengatur mekanisme pertanggungjawaban dan sanksi bagi kepala desa yang lalai dalam pengelolaan keuangan. Selain itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan dan audit keuangan desa, serta peningkatan kapasitas aparatur desa dalam manajemen keuangan. Implikasi dari penelitian ini mencakup kontribusi terhadap pengembangan ilmu hukum tata negara dan hukum pemerintahan desa, serta memberikan landasan bagi pembuat kebijakan dalam menyempurnakan regulasi terkait pengelolaan keuangan desa. Lebih lanjut, hasil penelitian ini dapat menjadi acuan dalam upaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa, yang pada akhirnya berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan perwujudan tata kelola pemerintahan desa yang baik.