This research aims to conduct a legal review of the implementation of criminal investigation in the field of taxation based on Law Number 28 of 2007. The main focus of this study is to analyze the legal provisions regulating the process of criminal investigation in taxation and evaluate its implementation in practice. The research methods used include legal document analysis, literature review, and field research to gain a comprehensive understanding of the taxation investigation mechanism.The results of the research indicate that the implementation of the investigation illustrates that the process of conducting criminal investigations in taxation, as regulated by Law Number 28 of 2007, involves a series of stages from administrative examination to investigation. The authority of tax investigators, as mandated by the law, grants broad powers to conduct examinations and investigations without the involvement of the police, including the execution of searches and seizures with court permission. In its implementation, there are challenges that need to be addressed. Dependence on the police, interventions, pressure from certain parties, as well as limitations in human resources and the qualifications of tax investigators are factors that can hinder the effectiveness of the investigation. The phenomenon of "backing" creates risks to the integrity of the investigation process. Deviation from the processes mandated by the law can reduce public trust and lead to legal uncertainty. Therefore, efforts need to be made to strengthen the independence of tax investigators, improve inter-agency coordination, and enhance human resources with adequate qualifications. Thus, it is expected that the implementation of criminal investigations in taxation can proceed more efficiently and in accordance with the principles of legal justice.ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk melakukan tinjauan hukum terhadap pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Fokus utama penelitian ini adalah menganalisis ketentuan hukum yang mengatur proses penyidikan tindak pidana perpajakan, serta mengevaluasi implementasinya dalam praktek. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis dokumen hukum, studi pustaka, dan penelitian lapangan untuk mendapatkan pemahaman menyeluruh tentang mekanisme penyidikan perpajakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penyidikan menggambarkan bahwa proses pelaksanaan penyidikan tindak pidana perpajakan, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, melibatkan serangkaian tahapan mulai dari pemeriksaan administrasi hingga penyidikan. Kewenangan penyidik pajak, sebagaimana diamanahkan oleh undang-undang, memberikan wewenang luas untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan tanpa keterlibatan instansi kepolisian, termasuk pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan dengan izin pengadilan. Dalam implementasinya, terdapat kendala atau tantangan yang perlu diatasi. Ketergantungan pada instansi kepolisian, intervensi, dan tekanan dari pihak tertentu, serta keterbatasan SDM dan kualifikasi penyidik pajak menjadi faktor-faktor yang dapat menghambat efektivitas pelaksanaan penyidikan. Adanya fenomena "beking" menciptakan risiko terhadap integritas proses penyidikan. Penyimpangan dari proses yang diamanatkan oleh undang-undang dapat mengurangi kepercayaan publik dan mengakibatkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk memperkuat independensi penyidik pajak, meningkatkan koordinasi lintas instansi, serta meningkatkan sumber daya manusia dengan kualifikasi yang memadai. Dengan demikian, diharapkan pelaksanaan penyidikan tindak pidana perpajakan dapat berjalan lebih efisien dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan hukum.