Krisis sampah makanan atau food loss and waste (FLW) menjadi permasalahan global yang berdampak negatif pada lingkungan, ekonomi, dan sosial. Berbagai upaya dilakukan untuk mengatasinya, termasuk penerapan kebijakan hukum, strategi pengelolaan, dan edukasi publik. Artikel ini membahas kebijakan hukum pengelolaan FLW melalui United States Department of Agriculture (USDA) dan perbandingannya dengan upaya di Indonesia. Artikel ini juga mengusulkan solusi alternatif untuk mengatasi FLW di Indonesia. Metode yang digunakan adalah studi literatur dan analisis komparatif seperti peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah. Data dikumpulkan dari berbagai sumber terpercaya, seperti jurnal ilmiah, laporan pemerintah, dan situs web organisasi internasional. USDA memiliki berbagai program untuk mengurangi FLW, seperti edukasi konsumen, pengembangan teknologi penyimpanan, dan dukungan penelitian. Di Indonesia, terdapat Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH dan Inisiatif Gotong Royong Atasi Susut dan Limbah Pangan 2030 (GRASP2030) oleh Badan Pangan Nasional (NFA) untuk menangani FLW. Meskipun memiliki kebijakan dan program, Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam mengurangi FLW, seperti kurangnya kesadaran masyarakat, infrastruktur yang tidak memadai, dan regulasi yang belum sepenuhnya efektif. Solusi alternatif yang dapat diadopsi oleh Indonesia adalah program Food Waste Activity oleh USDA, yang fokus pada edukasi konsumen, pengembangan teknologi penyimpanan, dan dukungan penelitian. Pemerintah Indonesia perlu memperkuat kebijakan dan program FLW dengan mengadopsi praktik terbaik dari negara lain seperti USDA. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta juga penting untuk mencapai hasil yang signifikan dalam mengurangi FLW dan meningkatkan ketahanan pangan di Indonesia.