Denggan Muhammad Ilmi
Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Kompetensi PPNS Perikanan Dalam Pemberantasan Illegal fishing Di WPPNRI 571 Dan Implikasi Hukum Kompetensinya Pasca Undang-Undang No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Denggan Muhammad Ilmi; Suhaidi Suhaidi; M Ekaputra; Jelly Leviza
Jurnal Pencerah Bangsa Vol 3, No 2 (2024): JPB
Publisher : Jurnal Pencerah Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Menteri Kelautan dan Perikanan dalam siaran pers Nomor: SP.7I5/SJ.5 1/2021 mengatakan WPPNRI 571 merupakan wilayah yang sering terjadi illegal fishing, dimana pada tahun 2021 mempunyai tingkat kerawanan kedua setelah WPPNRI 711. Parahnya lagi, stok ikan di WPPNRI 571 sangat sedikit yakni 591.138 ton yang merupakan wilayah terkecil kedua setelah WPPNRI 717 dengan stok ikan sebanyak 424.703 ton. Pemberlakuan hukum pidana telah berfungsi dalam pemberantasan illegal fishing dimana penegakan hukum selalu berhadapan dengan komponen sistem peradilan pidana yaitu kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan. Selain komponen di atas, terdapat komponen khusus lainnya yaitu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang juga berwenang melakukan penyidikan apabila terjadi tindak pidana di bidang perikanan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif analitis, dan sumber datanya adalah data sekunder. Teknik pengumpulan datanya menggunakan penelitian kepustakaan (library Research) dan penelitian lapangan (field study). Data dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian antara lain: Penyidikan oleh PPNS Perikanan terhadap illegal fishing di WPPNRIS 71 periode tahun 2018 hingga tahun 2022 lebih banyak dilakukan terhadap kapal ikan asing dibandingkan dengan kapal ikan Indonesia (KH) karena KH lebih sering menggunakan diskresi berupa tidak selalu melakukan eminalisasi pidana. pengusutan tindak pidana Illegal fishing yang dilakukan oleh PPNS Perikanan yang menangani kasus di WPPNRI 571 telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, terdapat implikasi hukum terhadap kompetensi PPNS Perikanan yang mana dalam rezim UU Perikanan semua praktik illegal fishing dikenakan sanksi pidana, sedangkan pada UU Cipta Kerja terdapat sanksi administratif yang bukan merupakan kompetensi PPNS Perikanan