Krisna Marta Bahari
Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Padang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisa Kebijakan Publik terhadap UMKM Indah Permata Sari*; Krisna Marta Bahari; Syamsir Syamsir; Aldri Frinaldi
JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah Vol 8, No 2 (2023): April, Social and Religious Aspect in History, Economic Science and Law
Publisher : Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24815/jimps.v8i2.24717

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisa kebijakan publik terhadap UMKM. UMKM adalah usaha yang memiliki jumlah karyawan, jumlah aset, dan omzet yang terbatas. UMKM dapat dijalankan oleh individu atau kelompok kecil dengan modal yang relatif kecil. Pemerintah dan organisasi internasional memperhatikan UMKM karena kontribusi mereka terhadap perekonomian, termasuk penyerapan tenaga kerja, peningkatan pertumbuhan ekonomi, dan mengurangi kemiskinan. Jenis metode yang digunakan dalam artikel ini adalah literatur review. Penulisan literatur review ini mengadopsi artikel-artikel nasional yang dimuat pada berbagai platform penyedia jurnal dengan skala nasional yang membahas tentang analisa kebijakan publik terhadap UMKM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Untuk melihat tingkat akurasi implementasi kebijakan pelatihan UMKM, di telaah dengan menggunakan pendekatan teori 5 tepat, yaitu tepat kebijakan, tepat pelaksana, tepat target, tepat lingkungan dan proses yang tepat untuk menerima efektivitas kebijakan sebagai misi bersama terjadi di kedua lembaga terlepas dari faktor sejarah sebelumnya dan juga kerjasama antar lembaga. Inefisiensi muncul ketika masalah pelatihan dicurigai karena pihak selain Dinas Perindag dan Dinas Koperasi dan UMKM tidak berperan. Sementara jika memperhatikan dimensi-dimensi Implementasi Kebijakan menurut Edward III sebagai berikut : dimensi komunikasi, dimensi sumberdaya, dimensi disposisi, dan dimensi birokrasi.