Provinsi Daerah Sumatera Barat merespon Pandemi Covid-19 dengan membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Pandemi Covid-19 yang menghantam Indonesia sejak bulan februari 2020, tidak dipungkiri membawa pengaruh yang signifikan terhadap sektor perekonomian. Pemberlakuan PSBB secara langsung ataupun tidak, telah berdampak pada sektor industri yang harus mengurangi biaya produksi dengan menutup pabrik, merumahkan karyawan, hingga melakukan PHK, sebagai upaya rasional dalam merespons penurunan jumlah permintaan dan pendapatan. Masyarakat umum juga perlu mengetahui protokol ini untuk mengetahui protokol ini karena masyarakat juga dapat melihat apakah penyelenggara jasa telah menerapkan aturan pencegahan penularan Covid-19 berdasarkan aturan new normal. Adapun permasalahan yang diangkat dalam tesis ini yaitu; Pertama, bagaimanakah pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 di kota Padang? Kedua, apakah kendala-kendala dalam penerapan pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di kota Padang? Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analisis. Pendekatan yang digunakan adalah pendektan yuridis normatif yang didukung dengan pendekatan yuridis empiris dengan penelitian ke lapangan yaitu di Kantor DPRD Provinsi Sumatera Barat. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer dalam bentuk wawancara. Kemudian data tersebut dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, pembahasan dan analisis, dapat disimpulkan sebagai berikut: Pertama, Pelaksanaan Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Di Kota Padang bertujuan mewujudkan kesadaran bersama semua pihak untuk saling menjaga, berdisiplin dan bergotong-royong dalam menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dalam rangka memutus mata rantai penyebaran. Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Di Kota Padang dalam pelaksanaanya juga menerapakan sanksi. Namun, Sanksi yang diberikan hanya dalam bentuk sanksi administratif. Kedua, Kendala Dalam Penerapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 Di Kota Padang tidak hanya disebabkan oleh permasalah yang terjadi dalam lingkup instansi, dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat, namun juga terjadi dalam di luar lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat. Adapun kendala tersebut yaitu; Jumlah petugas yang bertugas tidak sepadan dengan masyarakat yang diawasi, Kurangnya anggaran dalam melaksanakan isi Perda dan Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya Covid-19.