p-Index From 2020 - 2025
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Notarius
Pamitri Pamitri
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

FAKTOR-FAKTOR PENGHAMBAT PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIMALUNGUN Pamitri Pamitri; Surya Perdana
Jurnal Notarius Vol 1, No 1 (2022): Vol 1, no 1 (2022): Jurnal Notarius (Januari-Juni)
Publisher : Jurnal Notarius

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

       Pendaftaran tanah selamai ini dilakukan pada umumnya masih bersifat sporadik yang tentunya akan memerlukan waktu yang lama untuk menyelesaikan pendaftaran seluruh bidang tanah di wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menerbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2017 dan kemudian disempurnakan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan PTSL di Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungung telah melaksanakan program tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah.
FAKTOR-FAKTOR PENGHAMBAT PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIMALUNGUN Pamitri Pamitri; Surya Perdana
Notarius Vol 1, No 1 (2022): KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP SUATU AKTA PERUBAHAN YAYASAN BILA TERJADI SUATU
Publisher : Magister Kenotariatan UMSU

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pendaftaran tanah selamai ini dilakukan pada umumnya masih bersifat sporadik yang tentunya akan memerlukan waktu yang lama untuk menyelesaikan pendaftaran seluruh bidang tanah di wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menerbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2017 dan kemudian disempurnakan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan PTSL di Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungung telah melaksanakan program tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah.Kata kunci: faktor, penghambat, pendaftaran, tanah