An unrecorded marriage is a marriage that is legal in religion but invalid in state law, because this marriage does not have a marriage certificate and is considered never to have occurred. Unrecorded marriages also cause great harm to women and children. Because, unregistered marriages do not have legal force, and the rights of all parties in the household are not protected. Marriage registration is not explained in the Al-Quran or hadith and of course this raises the issue of whether it contains more harm or benefit. The formulation of the problem in this study is How is marriage registration in Islamic family law and How is the relevance of Ma?hlahah Mursalah to marriage registration in Islamic family law. The purpose of this study is to determine how marriage registration in Islamic family law and the relevance of Ma?hlahah Mursalah to marriage registration in Islamic family law. This research is library research or library research, which is qualitative research that uses descriptive and analytical methods, with primary data in the form of books which include: Ushul Fiqh, Science of Ushul Fikih, Fath al qarib, Fiqh munakahat and secondary books in the form of marriage registration and unrecorded marriage, Law of marriage and divorce, Islamic Fiqh and Islamic law books and other books related to research. The results of the research that has been conducted can be concluded that marriage registration in Islamic family law refers to civil law and is regulated in Law No. 1 of 1974 concerning marriage registration. Marriage registration is an obligation that must be carried out by every Indonesian citizen. The application of Ma?hlahah Mursalah in marriage registration can bring greater social benefits, including reducing legal problems related to marital status and inheritance, and minimizing the practice of marriages that are not officially recorded. Therefore, marriage registration in Islamic family law is part of an effort to maintain broader ma?hlahah for the community. ABSTRAKPerkawinan yang tidak dicatat merupakan perkawinan yang sah secara agama namun tidak sah secara hukum negara, sebab perkawinan ini tidak memiliki akta nikah dan dianggap tidak pernah terjadi perkawinan. Perkawinan yang tidak dicatat juga memberikan dampak kerugian yang besar kepada perempuan dan anak-anak. Karena, perkawinan yang tidak dicatat tidak memiliki kekuatan hukum, dan tidak terlindunginya hak-hak dari segala pihak dalam rumah tangga. Pencatatan perkawinan memang tidak dijelaskan dalam Al-Quran ataupun hadist dan tentunya ini menimbulkan permasalahan apakah mengandung lebih banyak kemudharatan atau kemanfaatan. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana pencatatan perkawinan dalam hukum keluarga Islam dan Bagaimana relevansi Ma?hlahah Mursalah dengan pencatatan perkawinan dalam hukum keluarga Islam. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui bagaimana Pencatatan perkawinan dalam hukum keluarga Islam serta relevansi Ma?hlahah Mursalah dengan pencatatan perkawinan dalam hukum keluarga Islam. Adapun penelitian ini adalah library research atau penelitian Pustaka, yang mana penelitian bersifat kualitatif yang menggunakan metode deskriptif dan analisis, dengan data primernya berupa buku yang meliputi : Ushul Fiqh, Ilmu Ushul Fikih, Fath al qarib, Fiqh munakahat dan buku sekunder berupa Pencatatan perkawinan dan perkawinan tidak dicatat, Hukum perkawinan dan perceraian, Fiqh Islam dan buku hukum islam serta buku lainnya yang berkaitan dengan penelitian. Hasil dari penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwasanya pencatatan perkawinan dalam hukum keluarga Islam merujuk kepada hukum perdata dan diatur dalam Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang pencatatan perkawinan. Pencatatan perkawinan merupakan suatu kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap warga negara Indonesia. Penerapan Ma?hlahah Mursalah dalam pencatatan perkawinan dapat mendatangkan manfaat sosial yang lebih besar, di antaranya mengurangi permasalahan hukum terkait status perkawinan dan warisan, serta meminimalisir praktik pernikahan yang tidak tercatat secara resmi. Oleh karena itu, pencatatan perkawinan dalam hukum keluarga Islam merupakan bagian dari upaya menjaga ma?hlahah yang lebih luas bagi masyarakat.