Claim Missing Document
Check
Articles

Found 25 Documents
Search

Penerapan Asas Batas Minimal Pembuktian Dalam Perkara Hukum Perdata (Studi Putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor : 55/Pdt.G/2020/PN.Sel) Risdiana Risdiana; Habibul Umam Taqiuddin
Jurnal Ilmiah Mandala Education (JIME) Vol 7, No 2 (2021): Jurnal Ilmiah Mandala Education
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pendidikan Mandala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58258/jime.v7i2.2065

Abstract

Dalam suatu proses peradilan perdata, salah satu tugas hakim adalah untuk menyelidiki apakah suatu hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan benar-benar ada atau tidak. Adanya hubungan hukum inilah yang harus terbukti apabila penggugat menginginkan kemenangan didalam suatu perkara. Apabila penggugat tidak berhasil membuktikan dalil-dalil yang menjadi dasar gugatnya, maka gugatannya tersebut akan ditolak, sedangkan apabila berhasil, maka gugatannya tersebut akan dikabulkan. Dalam perkara Nomor. 55/Pdt. G/2020 alat-alat bukti yang diajukan oleh Para Penggugat untuk membuktikan seluruh dalil gugatannya baik bukti surat maupun surat tidak ada satu pun yang bersesuaian satu dengan lain, sehingga tidak mencapai batas minimal pembuktian. Sebaliknya alat-bukti-bukti yang diajukan oleh Kuasa Hukum Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 untuk membuktikan seluruh dalil bantahannya telah bersesuaian satu dengan lainnya dan telah mencapai batas minimal pembuktian. Oleh karena itu Putusan Judex Factie Pengadilan Negeri Selong dalam perkara  a-quo adalah sah dan benar berdasarkan hukum karena berdasarkan fakta-fakta persidangan Para Penggugat tidak dapat membuktikan seluruh dalil gugatannya dan Kuasa Hukum Para Tergugat (Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3) telah mampu membuktikan seluruh dalil bantahannya. Dengan demikian dalam pembuktian suatu perkara yang menentukan di persidangan adalah apakah alat-alat bukti yang diajukan oleh para pihak telah mencapai batas minimal pembuktian untuk membuktikan dalil-dalil baik dalam gugatan maupun eksepsi dan jawaban sesuai dengan adagium hukum pembuktian yang tersirat dalam ketentuan pasal 163 HIR jo. pasal 283 RBg jo. pasal 1865 KUHPerdata yang berbunyi “Barangsiapa yang mengaku mempunyai hak atau mendasarkan pada suatu peristiwa untuk menguatkan haknya itu atau untuk menyangkal hak orang lain, harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu”
Hermeneutika Hukum Sebagai Teori Penemuan Hukum Baru Habibul Umam Taqiuddin
Jurnal Ilmiah Mandala Education (JIME) Vol 2, No 2 (2016): Jurnal Ilmiah Mandala Education (JIME)
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pendidikan Mandala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (271.701 KB) | DOI: 10.36312/jime.v2i2.347

Abstract

Dari perspektif hermenetik, putusan pengadilan merupakan suatu proses pembuktian kebenaran hukum dari berbagai ragam sudut pandangan: hukum, tradisi, masyarakat, tujuan sosial, kontekstual, kontekstual, dan sebagainya. Hermeneutika hukum adalah ajaran filsafat mengenai hal mengerti /memahami sesuatu, atau sebuah metode interpretasi terhadap teks dimana metode dan teknik menafsirkannya dilakukan secara holistic dalam bingkai keterkaitan antara teks, konteks, dan kontekstualisasi.  Teks tersebut bisa berupa teks hukum, peristiwa hukum, fakta hukum, dokumen resmi negara, naskah kuno atau kitab suci. Sebagai sebuah metode penemuan makna teks, hermeneutika harus selalu memperhatikan tiga komponen pokok, yaitu teks, konteks, kemudian upaya kontekstualisasi. hermeneutika hukum berfungsi sebagai metode untuk interpretasi atas teks hukum/peraturan perundangan yang dijadikan dasar pertimbangannya serta interpretasi atas peristiwa dan fakta akan sangat membantu hakim dalam memeriksa dan memutus perkara di pengadilan
Penalaran Hukum (Legal Reasoning) Dalam Putusan Hakim Habibul Umam Taqiuddin
JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol 1, No 2 (2017): Volume 1 Nomor 2 JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan
Publisher : Mandala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (262.37 KB) | DOI: 10.36312/jisip.v1i2.343

Abstract

Bagi hakim pemahaman yang memadai dari penalaran hukum, mempunyai peranan penting dalam memberikan pertimbangan hukum (ratio decidendi) dalam membuat putusan. Penalaran hukum adalah kegiatan berpikir yang bersinggungan dengan pemaknaan hukum yang multiaspek (multidimensional dan multifaset). Dalam identifikasi aturan hukum oleh hakim seringkali dijumpai keadaan aturan hukum, yaitu kekosongan hukum (leemten in het recht), konflik antar norma hukum (antinomi hukum), dan norma yang kabur (vage normen) atau norma tidak jelas. Dalam menghadapi konflik antar norma hukum (antinomi hukum), maka berlakulah asas-asas penyelesaian konflik (asas preferensi). Di samping itu ada langkah praktis untuk menyelesaikan konflik tersebut antara lain pengingkaran (disavowal), reinterpretasi, pembatalan (invalidation), dan pemulihan (remedy). Dalam hal menghadapi norma hukum yang kabur atau norma yang tidak jelas, hakim menafsirkan undang-undang untuk menemukan hukumnya. Dalam hal menghadapi kekosongan hukum (rechts vacuum) atau kekosongan undang-undang (wet vacuum), hakim harus melakukan penemuan hukum (rechtvinding). dengan tetap berpedoman pada kebenaran dan keadilan serta memihak dan peka terhadap nasib bangsa dan keadaan negaranya
STRATEGI PENANAMAN NILAI-NILAI EKONOMI KREATIF PADA SANTRI PONDOK PESANTREN AL-ISTIQOMAH DESA SAMA GUNA LOMBOK UTARA Muhammad Yakub Ismail; Habibul Umam Taqiuddin
Mu'amalat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah Vol. 13 No. 1 (2021): Juni
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/mu.v13i1.8159

Abstract

The cultivation of these creative economic values can be transformed to anyone, it can be in the community, including in Islamic boarding schools. Along with the times and technological advances that are increasingly advanced, Islamic boarding schools must innovate by providing business mentality or entrepreneurship. Providing entrepreneurial provisions trains students to be entrepreneurs in actualizing their abilities as entrepreneurs or entrepreneurship. This research is a qualitative research with a descriptive approach that aims to describe the strategy carried out by the Al-Istiqomah Islamic Boarding School Kapu, Sama Guna Village, Tanjong District, North Lombok Regency in the transformation of creative values in students. The subjects of this study were the managers of the al-Istiqomah Islamic Boarding School and the informants of 4 students, ustadz and ustadzah. The data collection method used consisted of interviews, documents, and observation. The data analysis method used is by means of data reduction, data presentation, and drawing conclusions.
Pelatihan Mediasi Desa di Desa Bonder Habibul Umam Taqiuddin; Baiq Mulianah
Abdinesia: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 1 No 2 (2021): Abdinesia: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Publisher : LPPM Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berbagai permasalahan di masyarakat kini semakin kompleks, meningkatnya dinamika sosial di era cyberspace dan kebutuhan ekonomi yang tidak terbendung semakin menjadi pemicu terhadap permasalahan ini. Efeknya yaitu sistem peradilan Indonesia sudah terlalu over untuk menampung perkara-perkara oleh para pencari keadilan. Pada dasarnya sengketa bisa diselesaikan dengan pendekatan non litigasi (diluar jalur pengadilan) melalui proses mediasi (musyawarah-mufakat) dengan bantuan mediator. Kebutuhan akan tenaga mediasi di desa dalam penyelesaian sengketa menjadi hal yang tidak bisa dielakkan lagi. Mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa akan menjadi pilihan masyarakat, disamping itu proses ini akan mengurangi penumpukan perkara di pengadilan. Suatu keuntungan dari proses mediasi adalah sifatnya yang tertutup memberikan jaminan privacy dari pihak-pihak yang bersengketa, disamping juga hubungan dari pihak-pihak yang bersengketa menjadi baik karena dasar pendekatannya adalah musyawarah mufakat. Tujuan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini yaitu: meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan keterampilan tentang mediasi melalui pelatihan mediasi (alternative penyelesaian sengketa) Kepala Desa dan BPD Desa Bonder Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah, mengetahui tentang apa itu konflik atau sengketa dan mengatasinya dengan mediasi, mendorong pelibatan kepala Desa atau BPD atau pamong desa dalam menyelesaikan sengketa di masyarakat secara mediasi. Sedangkan manfaat yang diharapkan dari kegiatan ini adalah peserta pelatihan dapat memahami dan memiliki keterampilan tentang mediasi melalui pelatihan mediasi (alternative penyelesaian sengketa) Kepala Desa dan BPD Desa Bonder Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah, dan peserta pelatihan dapat menjadi mediator desa dalam menyelesaikan sengketa di masyarakat Desa Bonder.
Pelatihan Wira Usaha Pemuda Habibul Umam Taqiuddin; Baiq Mulianah
Abdinesia: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 2 No 1 (2022): Abdinesia: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : LPPM Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rendahnya minat berwirausaha di kalangan lulusan perguruan tinggi merupakan masalah yang menjadi perhatian bersama. Peran perguruan tinggi dituntut semakin jelas dan nyata dalam menggiatkan jiwa, semangat dan dan perilaku kewirausahaan. Jiwa wirausaha dapat dibangkitkan melalui pembelajaran dan pelatihan adapun yang menjadi rumusan masalah dalam kegiatan pelatihan wira usaha pemuda ini adalah apakah kegiatan pelatihan wira usaha dapat memberikan kontribusi dalam menumbuhkan minat berwirausaha di kalangan pemuda? Sedangkan tujuan dan manfaat yang ingin dicapai dalam kegiatan ini adalah (1) memberikan pemahaman kepada para pemuda akan pentingnya usaha (bisnis) untuk mewujudkan mahasiswa yang mandiri dan bisa menciptakan lapangan kerja, (2) memberikan pemahaman kepada para pemuda mengenai strategi bisnis dalam menghadapi persaingan usaha dan persaingan kerja, (3) memberikan keterampilan (bisnis) kepada mahasiswa sesuai dengan minat yang dimiliki, sehingga dapat menciptakan inspirasi bisnis baru. Sasaran utama pelatihan wirausaha mahasiswa adalah adalah kelompok pemuda yang memiliki komitmen tinggi untuk mengembangkan usaha kecil dan menengah di perguruan tinggi. Metode pelaksanaan kegiatan pelatihan pelatihan wira usaha pemuda di Aula Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat adalah focus group discussion (FGD). Hasil kegiatan pelatihan wira usaha pemuda ini 1) para peserta sangat antusias dalam setiap materi yang diberikan, 2) para peserta mulai memahami pentingnya wira usaha, 3) para peserta mulai bersemangat untuk mengembangkan kegiatan wira usaha.
Pelatihan Penyusunan Kontrak/Akad Syariah Baiq Mulianah; Habibul Umam Taqiuddin; Irpan Suriadiata
Abdinesia: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 2 No 2 (2022): Abdinesia: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : LPPM Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69503/abdinesia.v2i2.223

Abstract

Kontrak/akad syariah memiliki karakteristik tersendiri dibandingkan dengan perjanjian atau kontrak konvensional. Adanya perbedaan dasar hukum dan karakteristik ini secara langsung dan tidak langsung akan berpengaruh terhadap klausul-klausul di dalam kontrak. Melalui kegiatan pelatihan ini, para pelaku usaha dapat memahami bagaimana teori dan praktek dalam membuat kontrak/akad syariah. Tujuan kegiatan manfaat kegiatan ini adalah 1) untuk memberikan pengetahuan mengenai kontrak/akad syariah, 2) untuk memberikan pemahaman mengenai teknik-teknik dan panduan mudah dalam penyusunan kontrak/akad syariah dalam transaksi bisnis dan keuangan. Metode pelaksanaan kegiatan pelatihan penyusunan kontrak/akad syariah di Aula Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat adalah focus group discussion (FGD) disertai dengan praktik penyusunan kontrak/akad syariah. Hasil kegiaan pelatihan penyusunan kontrak/akad syariah, di antaranya 1) para peserta sangat antusias dalam setiap materi yang diberikan, karena berhubungan langsung dengan persoalan di lapangan, 2) para peserta mulai memahami kontrak/akad syariah, 3) para peserta mulai memahami dasar-dasar penyusunan kontrak/akad syariah.
Strategi Pengembangan Desa Wisata Sebagai Pembangkit Ekonomi Kerakyatan (Studi di Desa Setanggor Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah) Habibul Umam Taqiuddin; Muhammad Yakub
Indonesian Journal of Education Research and Technology (IJERT) Vol 1 No 2 (2021): Indonesian Journal of Education Research and Technology (IJERT)
Publisher : LPPM Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui strategi pengembangan desa wisata dan strategi pengembangan ekonomi kerakyatan di Desa Setanggor. Penelitian ini dilaksanakan di Desa etanggor Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah selama 6 bulan dari bulan September 2020 sampai dengan bulan Februari 2021. Adapun metode yang dilakukan adalah metode penelitian kualitatif, yaitu dilakukan pada kondisi yang alamiah dan peneliti berperan sebagai instrument kunci. Teknik pengumpulan data penelitian data penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Pertama, memilih data yang berhubungan dengan masalah yang peneliti teliti dan membuang data yang tidak diperluan. Kedua, melakukan penyajian data dalam bentuk naratif dan gambaran yang terjadi di lapangan, penarikan kesimpulan, dan verifikasi. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini menunjukkan adalah pertama. Strategi pengembangan Desa Setanggor sebagai desa wisata adalah dengan menonjolkan potensi destinasi wisada, berupa budaya, seni, tradisi, dan lain-lain yang terdapat di Desa Wisata. Hal ini dimaksudkan karena salah satu jenis potensi yang dapat memperkuat daya saing desa wisata adalah potensi budaya yang ada di desa tersebut. Kedua, salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah Desa Setanggor untuk mengembangkan ekonomi kerakyatan adalah melalui sektor pariwisata dan industri kreatif. Sektor yang diandalkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat adalah melalui pengembangan ecotourism (pariwisata alam).
Pelatihan Koperasi Syariah Pemuda Baiq Mulianah; Habibul Umam Taqiuddin
Abdinesia: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 4 No 1 (2024): Abdinesia: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : LPPM Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69503/abdinesia.v4i1.430

Abstract

Lahirnya koperasi syari’ah merupakan koreksi atas praktik perkoperasian yang dikenal dengan koperasi konvensional yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip-prinsip syari’ah. Perbedaan koperasi syariah dengan koperasi konvensional (non syariah) hanya terletak pada teknis operasionalnya saja, dimana koperasi syariah mengharamkan bunga dan mengusung etika moral. tujuan dakegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah (1) Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia pengurus koperasi syariah bagi pemuda di kecamatan Dasan Agung Kota Mataram, (2) Untuk mengembangkan kinerja pengurus koperasi sebelum dan sesudah mengikuti pelatihan koperasi syariah pemuda. Metode pelaksanaan kegiatan Pelatihan Koperasi Syariah Pemuda yang dilaksanakan di Kampus Langko Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat adalah focus group discussion (FGD). Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini antara lain 1) Para peserta sangat antusias dalam setiap materi yang diberikan, karena berhubungan langsung dengan persoalan di lapangan; 2) Para peserta mulai memahami prinsip-prinsip dasar koperasi syariah; 3) Para Peserta mulai merumuskan strategi pengembangan koperasi syariah di kalangan pemuda; 4) Para Peserta menginginkan pelatihan koperasi syariah lanjutan untuk mengembangkan koperasi syariah.
Literasi Restoratif Justice (Keadilan Restoratif) Kepada Organisasi Kepemudaan Habibul Umam Taqiuddin; Baiq Mulianah
Abdinesia: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 4 No 1 (2024): Abdinesia: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : LPPM Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69503/abdinesia.v4i1.478

Abstract

Restorative justice (keadilan restorative) berakar dari nilai-nilai tradisional dalam masyarakat tradisional seperti nilai keseimbangan, harmonisasi serta kedamaian dalam masyarakat. Oleh karena itu di beberapa negara tercatat bahwa lembaga peradilan adat tetap dipertahankan sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyelesaikan sengketa atau permasalahan yang dialaminya termasuk di dalamnya perkara pidana agar pelaku, korban dan masyarakat serta tokoh masyarakat dirasakan lebih memberikan rasa keadilan masyarakat. Tujuan dan manfaat kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah sebagai berikut: 1) untuk memberikan pemahaman konsep restorative justice (keadilan restoratif) kepada organisasi kepemudaan, 2) untuk menggerakan tokoh organisasi kepemudaan agar berperan sebagai penengah (mediator) dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Metode pelaksanaan kegiatan literasi restoratif justice (keadilan restoratif) kepada Organisasi Kepemudaan dalam bentuk diskusi interaktif. Berdasarkan kegiatan ang telah dilakukan dapat diambil kesimpulan antara lain sebagai berikut: pertama, Para peserta sangat antusias dalam setiap materi yang diberikan, karena berhubungan langsung dengan persoalan di lapangan terkait dengan penyelesaian sengketa melalui restorative justice (keadilan restoratif). kedua Para peserta mulai memahami peran tokoh pemuda dalam penyelesaian melalui restorative justice (keadilan restoratif). Adapun saran yang ingin diberikan tim pelaksana kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalan agar penyelesaian sengketa di luar pengadilan lebih optimal, maka sebaiknya perlu dilibatkan tokoh masyarakat terutama tokoh pemuda dalam proses penyelesaian sengketa melalui pendekatan restorative justice (keadilan restoratif).