Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

PENYULUHAN HUKUM TINDAK PIDANA UU ITE TERHADAP MASYARAKAT DI DESA CEMPEDAK LOBANG Muhammad Din Al Fajar; Jelly L Leviza; Riadhi Alhayyan; Fadhillah Fahmi Adriany
Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 2 No. 3 (2021): Volume 2 Nomor 3 Tahun 2021
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/cdj.v2i3.2931

Abstract

Pengguna internet di Indonesia pada awal 2021 ini mencapai 202,6 juta jiwa. Jumlah ini meningkat 15,5 persen atau 27 juta jiwa jika dibandingkan pada Januari 2020 lalu. Sebagai perbandingan, total jumlah penduduk Indonesia sendiri saat ini adalah 274,9 juta jiwa. Ini artinya, penetrasi internet di Indonesia pada awal 2021 mencapai 73,7 persen. Pengguna internet tersebut bukan hanya di kota-kota besar namun juga sampai ke desa-desa termasuk Desa Cempedak Lobang, Kabupaten Serdang Berdagai. Berbanding terbalik dengan tingkat penggunaan internet, masyarakat di desa tersebut tidak sepenuhnya memahami tentang aturan hukum dalam menggunakan internet. Tak jarang, secara tidak sengaja masyarakat telah melanggar ketentuan hukum yang diatur dalam UU ITE. Pengetahuan hukum yang rendah berpengaruh pada tingkat kepatuhan hukum, tingkat kepatuhan hukum yang rendah mengakibatkan hukum tidak berjalan dengan efektif. Salah satu cara untuk meningkatkan pengetahuan hukum adalah dengan melakukan penyuluhan hukum. Penyuluhan hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.
PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA DALAM PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI DESA MARINDAL II KECAMATAN PATUMBAK KABUPATEN DELI SERDANG Riadhi Alhayyan; Suhaidi Suhaidi; Muhammad Din Al Fajar; Siti Khairunnissa
Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 2 No. 3 (2021): Volume 2 Nomor 3 Tahun 2021
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/cdj.v2i3.2976

Abstract

Hukum Lingkungan difokuskan kepadan Penciptaan dan Perlindungan kawasan lingkungan agar kawasan lingkungan di suatu daerah dapat terawat dan terjaga keasrian lingkungan nya. Pertanggung Jawaban Perdata dalam Penegakan Hukum Lingkungan di Daerah Marindal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang ini melibatkan peserta didik dewasa kedalam struktur pengalaman belajar yang tentunya difokuskan kepada masyarakat yang di harapkan akan memahami dan mengerti tentang Hukum Lingkungan sebagai implementasi dari UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta perubahan nya pada UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan keadaan di lingkungan sekitar Kawasan Marindal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang dimana masih terdapat adanya Potensi terjadinya Pencemaran dam/atau perusakan lingkungan misalnya limbah B3 dan lain-lainnya. Masyarakat di Kawasan Desa Marindal II tersebut akan diberikan Pemahaman mengenai Pertanggung Jawaban Perdata yang dapat dituntut kepada Perseorang atau Perusahaan yang baik dengan sengaja maupun tanpa sengaja mencemari lingkungan yang ada di sekitar Desa Marindal II.. Tujuan dari Pengabdian ini adalah agar masyarakat Marindal II mempunyai pengetahuan dan kesadaran dalam menjaga lingkungan dari pencemaran-pencemaran yang terjadi sebagai Implementasi dari UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Dari kegiatan ini dapat disimpulkan kurang nya Pengetahuan Masyarakat atas Hukum Lingkungan dan ketidaktahuan masyarakat terhadap langkah-langkah hukum yang dapat dilakukan untuk menggugat pelaku pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dalam Penegakkan Hukum Lingkungan.
Law Education and Optimalization Community Organizations from the Anarchism Motorcycle Gang in Medan Eko Yudhistira; Tommy Aditia Sinulingga; Muhammad Din Al Fajar; Mardiah Mawar Kembaren; Raka Gunaika
ABDIMAS TALENTA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 8 No. 2 (2023): ABDIMAS TALENTA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : Talenta Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32734/abdimastalenta.v8i2.15492

Abstract

The presence of motorbike gangs in Indonesia is one of the disturbing forms of juvenile delinquency. Circumstances such as those previously explained have provided a strong impetus to discuss and look for the best alternative solution in overcoming the problems perpetrated by motorcycle gangs. Therefore, it is very important to respond to the problem of methods and actions to deliver a young generation that is responsible and participates in providing real assistance to the nation and state.
TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN PUTUSAN NOMOR 932/Pid.B/2024/PN Mdn Muhammad Din Al Fajar; Irma Shelawati; Putri Dwi Nofriani; Irene Elisabet; Felicia Taib; Tita Cecillya; Rizky Adhytya
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penganiayaan merupakan tindakan melanggar hukum yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit, luka, atau penderitaan pada korban, baik secara fisik maupun psikis. Dalam hukum pidana, penganiayaan diatur dalam Pasal 351 hingga Pasal 355 KUHP dengan berbagai tingkatan, mulai dari penganiayaan ringan hingga penganiayaan berat dan berencana. Studi ini membahas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Yanuar Rahmatullah Simatupang alias Cimot terhadap Hermanto di Medan, dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan. Hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan sesuai dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pertimbangan hakim meliputi pengakuan terdakwa, unsur objektif dan subjektif, serta dampak yang ditimbulkan pada korban. Penelitian ini menyoroti pentingnya edukasi hukum dan pengendalian emosi untuk mencegah tindakan penganiayaan dalam masyarakat.
ANALISIS YURIDIS KRIMINOLOGIS PEMBUNUHAN BERENCANA ARYA GADING DI TARAKAN (PUTUSAN PN TARAKAN NOMOR 89/PID.B/2023/PN TAR) Muhammad Din Al Fajar; Czaesar Hensell Joachim Nicholas Siagian; Elisabet Glebova Lumbantobing; Sri Maleaki Sinaga; Sanolo Edwin Gea; Ahmad Saiful Rakha Nasution; Grace Caroline
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana pembunuhan berencana merupakan kejahatan yang diatur dalam Pasal 340 KUHP, didefinisikan sebagai perbuatan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan perencanaan sistematis dan motivasi yang dipertimbangkan matang, dengan karakteristik utama adanya premeditasi sebelum aksi pembunuhan dilakukan. Pembuktian tindak pidana ini memerlukan analisis mendalam terhadap bukti perencanaan, motif, kronologis peristiwa, serta rekonstruksi kejadian, yang harus mampu menunjukkan unsur kesengajaan dan proses perencanaan sebelum terjadinya pembunuhan. Dampak yang ditimbulkan sangat kompleks, meliputi dampak psikologis berupa trauma keluarga korban dan stigmatisasi sosial, dampak hukum seperti sanksi pidana berat yang dapat mencapai hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta dampak sosial berupa gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, yang secara fundamental mengancam struktur hubungan sosial dan rasa aman dalam komunitas.
Penerapan Pasal 351 KUHP dalam Kasus Penganiayaan: Analisis Hukum Putusan Pengadilan Negeri Sorong Muhammad Din Al Fajar; Adventus Sinulingga; Gregorius Pascalis Baroni Dachi; Ignasia Lauditta Simbolon; Jedidiah Clarabel Purba; Samuel Raymond Charles Siregar
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penganiayaan merupakan perlakuan sewenang-wenang yang melibatkan tindakan kekerasan, penyiksaan, dan penindasan. Penanganan terhadap perbuatan ini harus terus ditingkatkan sebagai upaya untuk meminimalkan peristiwa serupa. Akan tetapi, pengertian dari tindak penganiayaan perlu diperjelas berdasarkan peraturan yang berlaku. Peraturan tersebut juga harus mengklasifikasikan berbagai bentuk perbuatan yang tergolong sebagai penganiayaan. Selain itu, peraturan tersebut perlu memberikan kejelasan mengenai cara penanganan terhadap perbuatan tersebut. Dalam tulisan ini, penulis menyajikan analisis berdasarkan kasus tindak pidana yang diadili di Pengadilan Negeri Sorong dengan nomor 11/Pid.B/2023/PN Sorong. Tujuan dari analisis ini adalah untuk menjelaskan pengertian penganiayaan, menguraikan klasifikasi tindak penganiayaan, menjelaskan sistematika penanganan tindak penganiayaan, serta menganalisis putusan dalam kasus Nomor 11/Pid.B/2023/PN Sorong. Analisis ini menggunakan metode case approach, yaitu analisis berdasarkan kasus tertentu dan metode kualitatif yang menyertakan pendalaman melalui kajian terhadap dokumen-dokumen terkait. Analisis ini menekankan pentingnya meningkatkan pengetahuan dan kesadaran dalam penanganan tindak penganiayaan berdasarkan kasus yang ada. Kata Kunci: KUHP, penganiayaan, pidana
ANALISIS YURIDIS TENTANG KASUS PENIPUAN ARISAN ONLINE DI KALIMANTAN (PUTUSAN PN NOMOR 311/Pid.B/2022/PN Pbu) Muhammad Din Al Fajar; Glory Nethania Sitepu; Yessi Novita Ramadhani; Mei Magdalena Sinaga; Putri Sundari Ramadhani Harahap; Clinton Lasonang Pakpahan; Andreas Gabriel Situmorang
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 10 (2024): Desember 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penipuan arisan merupakan tindakan pidana yang sering terjadi dalam konteks kegiatan arisan, di mana pengelola arisan menipu peserta dengan cara-cara curang. Secara hukum, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penipuan menurut Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tujuan Penelitian ini yaitu menganalisis aturan tindak pidana penipuan dalam arisan berdasarkan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan menganalisis implementasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Niah als Mia pada kasus penipuan arisan. Dengan menggunakan metode yuridis-normatif penelitian ini menemukan bahwa modus yang dilakukan pelaku pada umumnya melibatkan manipulasi kepercayaan melalui informasi palsu kepada peserta arisan dan penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam upaya meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku penipuan arisan dan melindungi hak hak korban. 
Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Dalam Perusahaan : Kajian Yuridis Putusan Nomor 1967/Pid.B/2022/Pn Mdn Muhammad Din Al Fajar; Anastasia Maria Teresa; Andi Hakim Lubis; Angelina Dewi; Desi Monica Purba; Isabela Saudur Br Siregar; Jonathan Dionsera Napitupulu
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 10 (2024): Desember 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengkaji penegakan hukum terhadap tindak pidana penggelapan dalam perusahaan, dengan fokus pada analisis hukum terhadap Putusan Nomor 1967/Pid.B/2022/PN Mdn. Tindak pidana penggelapan menimbulkan tantangan signifikan terhadap integritas dan stabilitas keuangan perusahaan, sering kali disebabkan oleh individu yang memanfaatkan posisinya untuk kepentingan pribadi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi isu-isu pokok seputar penegakan hukum dalam kasus penggelapan dan menganalisis efektivitas kerangka hukum yang ada di Indonesia. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis hukum normatif, penelitian ini mengungkapkan bahwa meskipun terdapat regulasi yang memadai, penegakan hukum masih menghadapi hambatan seperti kurangnya bukti yang kuat dan pengaruh eksternal yang dapat merusak proses hukum. Temuan ini menunjukkan perlunya peningkatan kapasitas bagi aparat penegak hukum dan penguatan regulasi untuk memperbaiki pencegahan dan penuntutan kasus penggelapan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan kebijakan dan praktik hukum di Indonesia, memastikan lingkungan hukum yang lebih kuat untuk tata kelola perusahaan.
ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN DENGAN NOMOR 1759/Pid.B/2022/PN Mdn Muhammad Din Al Fajar; Joya Aurely Sabatany Sibarani; Kiara Nursida Barus; Berli Maria Sinaga; Chisty Aurelia Sibuea; Tinondang Anjali Juliana BR. Manik
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 10 (2024): Desember 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana adalah perbuatan yang oleh aturan hukum dilarang dan diancam dengan pidana. Tindak Pidana merupakan suatu perbuatan yang diancam hukuman sebagai kejahatan atau pelanggaran, baik yang disebutkan dalam KUHP maupun peraturan perundang- undangan lainnya. Salah satu bentuk tindak pidana adalah pencurian. Kasus ini diawali pada saat Hotlan Halomoan Hasibuan melihat 1 (satu) unit mobil pickup L300 di PT Hari Jadi Sukses dan kemudian mengambil baterai dan ban serep mobil serta menjual baterai dan ban serep tersebut kepada tukang botot. Tindakan Terdakwa mengakibatkan kerugian pada PT Hari Jadi Sukses. Pada saat pemeriksaan di persidangan Terdakwa telah mengakui kesalahannya. Pada putusan yang dibuat oleh majelis hakim yang mengadili perkara ini telah memenuhi asas-asas dan struktur putusan. Pidana penjara yang dijatuhkan pada Terdakwa telah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Analisis Yuridis dan Kriminologis terhadap Tindak Pidana Perjudian Online: Studi Kasus Putusan Nomor 1045/Pid.B/2023/PN Mdn tentang Perjudian Togel di Kota Medan Muhammad Din Al Fajar; Salsabila Usmalufthi Diniya; Heni Dina Abigael Marpaung; Aisa Nur Aina; Sifa Ananda Chairani Samlan; Ega Sridewi Sipahutar
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 10 (2024): Desember 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjudian dikategorikan sebagai permasalahan multidimensional yang berdampak signifikan terhadap struktur sosial, ekonomi, dan psikologis individu serta komunitas. Dalam perspektif yuridis Indonesia, regulasi perjudian diatur melalui instrumen hukum seperti Pasal 303 KUHP dan UU No. 7 Tahun 1974, yang menunjukkan kompleksitas upaya penanganan permasalahan tersebut. Studi kasus spesifik yang dianalisis melibatkan perkara Mahmud Suriansyah alias Iyan, yang terlibat dalam perjudian togel Hongkong tanpa izin, menjadi representasi konkret dinamika penegakan hukum dalam konteks perjudian. Melalui pendekatan yuridis-empiris, penelitian mengungkap faktor-faktor struktural dan individual yang mendorong terjadinya tindak pidana, termasuk motif ekonomi, keterbatasan regulasi, dan peran teknologi digital. Temuan penelitian mengidentifikasi kelemahan sistemik dalam penegakan hukum, meliputi aspek koruptif, minimnya edukasi publik, dan aksesibilitas teknologi yang mempermudah aktivitas ilegal. Rekomendasi komprehensif mencakup strategi multidimensional yang mengintegrasikan penguatan regulasi, edukasi masyarakat, dan implementasi penegakan hukum yang lebih efektif untuk mengatasi kompleksitas permasalahan perjudian di Indonesia.