Abstrak Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) merupakan balai usaha mandiri terpadu yang isinya berintikan bayt al-mal wa al-tamwil dengan kegiatan mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil menengah dan pengusaha kecil bawah, antara lain mendorong kegiatan menabung dalam menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. Kredit dalam pembiayaan syariah menjadi salah satu alternatif masyarakat untuk mendapatkan pinjaman, tetapi tetap dalam ruang lingkup syariah. Penyediaan jasa kredit atau pembiayaan pun menjadi salah satu unggulan BMT untuk mendulang pundi. Layaknya lembaga keuangan konvensional, BMT pun menetapkan denda bagi peminjam yang tidak melunasi kreditnya. Hanya, masih menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat tentang pemberlakuan denda atau sanksi bagi nasabah yang gagal bayar, dan juga bagaimana hukum pengenaan denda di BMT ini. Penelitian ini bertujuan untuk memberi gambaran yang jelas mengenai faktor penyebab diterapkannya denda pada pembiayaan bermasalah, kemudian untuk mengetahui tindakan- tindakan yang dilakukan lembaga keuangan syariah dalam menangani pembiayaan bermasalah, serta untuk mengetahui target penyaluran dana yang dihasilkan dari denda. Secara metodologi, penelitian ini menggunakan prosedur penelitian kualitatif dengan memanfaatkan pendekatan sosiologi hukum Islam. Teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitiannya diperoleh bahwa mengqiyaskan kepada hukum yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an denda dikenakan kepada nasabah yang mengalami pembiayaan bermasalah, dalam rangka memberikan efek jera supaya dapat menunaikan kewajiban yang belum terlunasi. Langkah penyelesaian pihak BMT dalam menghadapi nasabah bermasalah yaitu dengan cara: pemberitahuan melalui telepon, pemberian surat penagihan, penagihan langsung, sita jaminan, eksekusi jaminan. Penyaluran dana hasil denda yang diposkan dalam qardh al- hasan ditujukan secara langsung seperti untuk santunan anak yatim, orang tua jompo dan juga melalui lembaga formal seperti BAZNAS dan LAZNAS. Kata kunci : Denda, Pembiayaan Bermasalah, Penyaluran Qardh Al-Hasan. Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) is a hall independent business integrated content cored Bayt al- mal wa al-tamwil with activities to develop productive ventures and investment in improving the quality of the economic activities of small and medium entrepreneurs and small businessmen under, among others, to encourage the activities of saving In supporting the financing of its economic activities. Credit in shariah financing becomes one of the alternative communities to get a loan. Provision of credit services or fees became one of the flagship BMT to gain funds. Like conventional financial institutions, BMT also for borrowers who do not pay off credit. Only,is still a question among the public about the imposition of penalties or sanctions for customers who fail to pay, and also how the law imposing fines in this BMT.This study aims to provide a clear picture of the factors causing the financial, then to know the actions undertaken syariah financial institutions in the process of childbirth, and to know the target disbursement of funds resulting from fines.Methodologically, this study uses qualitative research procedures by utilizing the sociological approach of Islamic law. Data completion technique is done by observation, interview and documentation.The result of his research is to mengqiyaskan to the law that has been set in Al-Qur'an fines to customers who have problems, in order to provide a deterrent effect can be able to fulfill the obligations that have not been paid off. Steps to settle the BMT party within the time that can be done by: voice over the phone, mailing, direct. The disbursement of fines posted in qardh al - hasan is directly suspended as for orphans' benefits, old folks and also through formalinstitutions such as BAZNAS and LAZNAS. Keywords: Fines, Troubled Financing, Qardh Al-Hasan Distribution.